Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SDA Pintu Masuk Kuak Kasus Dana Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki bisnis haji terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki bisnis haji terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Jadi banyak di situ di komisi VIII (bidang Agama), ada dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," kata Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan bahwa saat ini KPK juga mengembangkan penyidikan dugaan korupsi haji ke periode 2010-2011. "Itu kan komisi yang membidangi haji, juga yang diperdalam termasuk si Romi (Muchamad Romahurmuziy) atau ada yang merangkap lah menjadi anggota DPR tapi punya bisnis lain," ungkap Abraham.

Mantan Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Melani Leimena Suharli diketahui memiliki perusahaan perjalanan haji Al Amien Universal yang membawa sekitar 34 anggota DPR dalam rombongan haji Suryadharma Ali pada ibadah haji 2012. Kantor travel tersebut juga sudah digeledah KPK.

"Jadi kita harus dalami dong. Tapi tidak cuma dia, banyak. Jadi sebenarnya SDA (Suryadharma Ali) itu cuma pintu masuk menurut saya untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita," tegas Abraham.

Abraham pun mendorong agar Suryadharma membuka kroni-kroninya. "Harus dia (Suryadharma) tunjuk dong jangan sendiri-sendiri karena kita yakin di komisi yang membidangi itu, orang yang punya keterkaitan cukup kuat lah. Itu yang mau kita dalami makanya sehingga lama," jelas Abraham.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1,1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 34 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.

Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper