Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brent Ventura Kebal PKPU

PT Brent Ventura kembali lolos terhadap permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU untuk yang ketiga kalinya karena pemohon dinilai tidak berhak mengajukan gugatan.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Brent Ventura kembali lolos terhadap permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU untuk yang ketiga kalinya karena pemohon dinilai tidak berhak mengajukan gugatan.

Majelis hakim Absoro mengakui Kristi Mona selaku pemohon PKPU yang memiliki sejumlah tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun, pemohon tidak bisa membuktikan Brent bukan merupakan perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

“Menolak permohonan PKPU. Mengukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Absoro dalam putusan yang dibacakan, Senin (24/11/2014).

Dia menambahkan pemohon tidak berhak mengajukan permohonan karena Brent merupakan perusahaan penghimpun dana masyarakat, sehingga yang berhak mengajukan PKPU adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang saat ini telah menjadi Otoritas Jasa Keuangan.

Brent dinilai sebagai penghimpun dana masyarakat berdasarkan surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang dijual kepada para investor.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pemohon Ivan Wibowo menilai putusan majelis tersebut sangat aneh. Brent bukan merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK, sehingga semua orang berhak untuk mengajukan permohonan PKPU.

“Tidak ada istilah BPPM dalam nomenklatur singkatan lembaga negara. UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatakan kewenangan penuh Bapepam/OJK adalah hanya untuk instansi yang berada dibawah pengawasannya,” ujarnya.

Berdasarkan pasal 2 ayat (4) disebutkan dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal/OJK.

Dia menambahkan termohon PKPU juga tidak pernah membantah dalam jawabannya ketika pemohon menyatakan bukan perusahaan efek. Menurutnya, dalam acara perdata tidak membantah artinya mengakui.

Ivan menuturkan majelis telah melampaui kewenangannya. Pada dasarnya, putusan PKPU Brent tersebut menguntungkan ratusan penyelenggara investasi yang dilakukan tanpa ijin OJK.

Secara terpisah, kuasa hukum Brent Hermanto Barus mengakui utang yang diklaim oleh pemohon. Namun, pemohon tidak mempunyai bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Brent bukan merupakan perusahaan dibawah kewenangan OJK.

“Kami sudah mengakui utang, bahkan perusahaan juga telah menyusun daftar utang semua investornya. Namun, pemohon dinyatakan tidak mempunyai cukup bukti,” ujarnya seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper