Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50% Transaksi Hotel di Bali Masih Pakai Mata Uang Asing

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di industri perhotelan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Perhimpu‎nan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di industri perhotelan.

Pasalnya, pelaku perhotelan di Bali kesusahan menerapkan undang-undang mata uang yang mewajibkan menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi, karena saat ini diprediksi transaksi wisman di hotel, 50% masih menggunakan mata uang asing khususnya dolar Amerika Serikat.

"Kami masih menggunakan mata uang asing terutama untuk kontrak-kontrak dan misalnya deal harga room dengan pelanggan, kalau misalnya menggunakan rupiah masih belum bisa dilakukan," jelas Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati kepada Bisnis, Minggu (23/11/2014).

‎Menurutnya, keluhan hampir sebagian besar pihak hotel terkait bagaimana mekanisme yang baik saat transaksi menggunakan rupiah dalam kesepakatan kontrak dengan usaha sejenis di luar negeri. ‎Lebih lanjut dijelaskan, saat ini transaksi di hotel yang masih menggunakan kurs asing adalah dalam hal penetapan harga kamar, sedangkan di restoran sudah menggunakan uang rupiah.

Dia menegaskan pelaku jasa perhotelan tidak mungkin memaksa wisatawan menukarkan uang mereka dalam bentuk uang rupiah. Selain itu, hotel juga tidak mungkin apabila membuka konter tempat penukaran mata uang asing, karena harus mengurus ke bank sentral.

"Ini yang jadi pertanyaan anggota, bagaimana petunjuknya. Misalnya, kalau orang luar mau bayar rate hotel harus dirupiahkan dulu atau seperti apa," jelasnya.

‎Sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Denpasar, Bali mengatakan PHRI dan Astindo berkomitmen mendorong anggotanya menerapkan penggunaan uang rupiah dan mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam rupiah baik di bidang usaha penjualan tiket penerbangan, perhotelan serta restoran.

Dia menekankan bahwa kewajiban penggunaan uang rupiah merupakan upaya untuk mendorong kedaulatan mata rupiah di Indonesia. Menurutnya, terdapat tiga dimensi utama yang melandasi pemberlakuan kewajiban penggunaan uang rupiah.

Pertama, dimensi hukum, di mana terdapat berbagai peraturan mulai undang-undang mata uang hingga peraturan membawa rupiah ke luar dan masuk RI serta penggunan rupiah. Ketentuan itu semakin menegaskan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran baik tunai maupun non tunai.

Dimensi kedua adalah kebangsaan, di mana rupiah merupakan simbol kedaulatan negara, sehingga penggunaan mata uang ini bagi setiap penduduk adalah mutlak. Dengan menggunakan rupiah, lanjutnya, mata uang ini dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Ketiga meliputi dimensi ekonomi dan bisnis, di mana transaksi menggunakan mata uang asing merupakan salah satu penyebab permintaan valas domestik meningkat. Tingginya kebutuhan valas rentan menyebabkan gejolak ekonomi dan pada akhirnya kepercayaan masyarakat terhadap rupiah tidak terlalu baik


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper