Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2015 provinsi ini, Jumat malam.
"Insya Allah semua sudah sepakat, dan ini bisa dikatakan final, meski rekomendasi bupati dan wali kota kalau diperlukan pembahasan kita lakukan pembahasan," kata gubernur usai penetapan UMK 2015, Jumat malam (21/11/2014)
Heryawan menuturkan penetapan UMK berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keppres Nomor 107 Tahun 2003 tentang Dewan Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
Dia menyampaikan UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862.
Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50% menjadi Rp1.245.000.
Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp1.187.727.
"Kenaikan persentase tertinggi nilai KHL adalah di Kota Bekasi sebesar 28,92% menjadi Rp2.529.035," katanya.
Gubernur mengatakan kenaikan UMK yang ditetapkan telah mempertimbangkan dengan harga kenaikan BBM.
Meskipun, lanjut dia, ada empat kabupaten/kota masih dibawah KHL karena rekomendasi yang diberikan ke Provinsi Jabar setelah kenaikan BBM.
"Dari 27 kabupaten/kota, 23 sudah mencapai KHL sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," katanya.
Alasan penetapan UMK hingga tengah malam, Gubernur mengungkapkan karena Pemerintah Kabupaten Bekasi baru menyerahkan rekomendasi UMK sekitar pukul 23.00 WIB.
"Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB. Bekasi baru menyerahkan jam 11 malam, dan alhamdulilah, kita bisa selesaikan se-Jabar, dan untuk UMK 2015 ini sudah tidak ada yang tertinggal," katanya.