Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat akan menempuh jalur hukum atas penetapan UMK Kota Bekasi sebesar Rp2,95 juta melebihi UMP Jakarta sebesar Rp2,7 juta.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja menilai kenaikan UMK Kota Bekasi yang mencapai 20% dari awalnya sekitar Rp2,44 juta telah melanggar aturan dan terkesan keputusan itu dipaksakan.
"Kami akan menempuh jalur hukum kare UMP Jakarta di bawah UMK Kota Bekasi, ini justru tidal adil," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (16/11/2014).
Menurutnya, semestinya Wali Kota Bekasi harus mampu mengawal aturan tanpa ada intervensi dari buruh akibat unjuk rasa yang menuntut UMK tinggi.
Dia menjelaskan dengan UMK yang tergolong fantastis itu akan memicu pengusaha banyak yang hengkang ke luar Jabar bahkan luar negeri. "Kami tidak menjamin jika UMK Kota Bekasi tetap di angka Rp2,95 juta maka pengusaha akan banyak yang gulung tikar," ujarnya.
Menurutnya, mayoritas perusahaan di Kota Bekasi merupakan perusahaan kecil yang tidak mampu membayar UMK dan hanya sebagian kecil atau sekitar 20% yang mampu membayar sesuai UMK.
Dedy melanjutkan pelajaran pada 2014 ada 8 perusahaan yang mayoritas industri garmen meminta penangguhan pembayaran upah sesuai besaran UMK Kota Bekasi.
Selain Bekasi, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum atas kenaikan UMK di Sukabumi yang mencapai Rp1,9 juta dari Rp1,5 juta sebelumnya. "Sukabumi juga sama naiknya sekitar 20%. Kami akan bahas secepatnya lewat jalur hukum," ujarnya.