Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka kemungkinan revisi upah buruh bila harga bahan bakar minyak (BBM) dilakukan sebelum minggu ketiga bulan ini.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan batas terakhir penetapan upah buruh Kamis (21/11/2014). Sehingga bila penaikan harga BBM sebelum tenggat tersebut maka hitungan UMK bisa berubah.
"Kami tentu akan memberi kesempatan revisi agar mencerminkan kondisi riil," jelasnya di Surabaya, Rabu (5/11/2014).
Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak dilakukan bulan ini, seperti diisyaratkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam beberapa kali kesempatan. Namun demikian, belum ada kepastian berapa besaran kenaikan tersebut.
Soekarwo juga tidak bisa memprediksi seberapa besar dampak BBM terhadap kenaikan upah. Namun, komponen kebutuhan hidup layak seperti transportasi akan berdampak.
Sekarang saja, kata dia, komponen biaya transportasi yang semula dihitung sekali jalan direvisi menjadi pulang-pergi. "Kenaikan kalau sekarang kurang dari 15%," jelasnya soal besaran kenaikan UMK.
Juru Bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Jamaludin mengatakan tuntutan kenaikan upah tahun ini 30%. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 12%.
Bila tahun ini UMK Surabaya ditetapkan Rp2,2 juta maka tahun depan usulan buruh naik menjadi Rp2,86 juta. Sedangkan di Gresik diusulkan Rp2,85 juta, Pasuruan Rp2,84 juta, Sidoarjo Rp2,84 juta dan Mojokerto Rp2,66 juta.