Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS DISABLE: 34 Kementerian Terima 300 CPNS Penyandang Disabilitas

Sebanyak 34 kementerian menyediakan 300 formasi calon pegawai negeri sipil bagi para penyandang disabilitas.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Ratusan formasi CPNS disediakan untuk penyandang disabilitas.

Sebanyak 34 kementerian menyediakan 300 formasi calon pegawai negeri sipil bagi para penyandang disabilitas.

"Perhatian pemerintah pada penyandang disabilitas semakin tinggi. Tahun ini dibuka penerimaan khusus untuk penyandang disabilitas," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Kementerian Sosial (Kemensos) Nahar di Kantor Kemensos, Selasa (4/11/2014).

Nahar mengemukakan proses pendaftaran masih berlangsung hingga 16 November 2014.

Dari 300 orang yang diterima di 34 kementerian itu, 100 orang di antaranya akan bekerja di Kementerian Sosial.

Saat ini sebanyak 59 penyandang disabilitas bekerja di Kemensos.

"Beberapa di antaranya adalah pejabat. Di ruangan saya ini ada dua orang," katanya.

Dia mengemukakan PNS penyandang disabilitas bekerja seperti pegawai umumnya. Mereka merupakan PNS yang berkualitas dan dapat menyelesaikan pekerjaannya secara maksimal. "Mereka fokus dalam bekerja," ujarnya.

Nahar menegaskan pandangan masyarakat yang menganggap penyandang disabilitas tidak dapat bekerja merupakan kesalahan yang perlu diperbaiki.

Banyak penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang baik dalam bekerja.

"Pandangan terhadap disabilitas tidak dapat bekerja merupakan pemikiran yang salah. Penyandang disabilitas yang terlatih justru memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menyesaikan tugas-tugasnya," katanya.

Semestinya kebijakan pemerintah pusat itu diikuti oleh pemerintah daerah. Penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan negara.

Namun pemerintah daerah harus menyediakan panti sosial untuk menampung dan melatih penyandang disabilitas.

"Masalah yang terjadi di daerah itu jumlah panti sosial masih terbatas," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 7/1997 tentang Penyandang Cacat menegaskan 100 orang karyawan di perusahaan, satu di antaranya harus penyandang cacat. Bila ketentuan itu dilanggar dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper