Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO: 11.500 Unit LKM Jateng Belum Berbadan Hukum

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakui ada 11.500 unit Lembaga Keuangan Mikro (LKM) belum berbadan hukum yang tersebar di 35 kabupaten atau kota di wilayah ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakui ada 11.500 unit Lembaga Keuangan Mikro (LKM) belum berbadan hukum yang tersebar di 35 kabupaten atau kota di wilayah ini.

Data LKM di Jawa Tengah pada 2012 sekitar 15.560 unit yang belum berbadan hukum. Seiring dengan perkembangan, hingga 2014 tersisa 11.500 unit LKM belum berbadan hukum.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan LKM berbadan hukum sangat penting menyusul amanat Undang undang (UU) No 1/2013 tentang LKM, bahwa semua LKM harus sudah berbadan hukum sejak dua tahun dari diterbitkannya UU tersebut, tepatnya pada 8 Januari 2015.

“Bagi semua LKM yang belum berbadan hukum ini diharapkan segera beralih menjadi LKM yang berbadan hukum,” ujar Puryono dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Dasar Pembinaan dan Pengawasan LKM, di Semarang, Selasa (4/11).

Banyaknya LKM belum berbadan hukum, kata dia, merupakan tanggungawab Pemda dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus bisa menginventarisir dan memfasilitasi transformasi LKM yang ada di Jawa Tengah, baik dari sisi kelembagaan, permodalan hingga manajerial.

Puryono menambahkan LKM yang ada di Jawa Tengah sebagian besar merupakan program dari Pemerintah yang mendapatkan bantuan hibah untuk simpan pinjam mikro dan bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu atau miskin.

Dalam hal ini, ujarnya, LKM mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktivitas perekonomian yang dapat menghasilkan nilai tambah. Tujuannya untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau yang berpenghasilan rendah.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberdayaan LKM merupakan salah satu prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam rangka pengembangan usaha kecil mikro yang diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan,” ujarnya.

Jenis LKM di Jateng beragam bisa seperti Badan Kredit Desa sebagaimana sejak pertama kali didirikan pada 1927, atau berbentuk Unit Program Pelayanan Keluarga Sejahtera (UPPKS), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Desa (LPED), dan sebagainya.

Dia menyoroti aplikasi PNPM Mandiri berbentuk UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) yang terdiri dari kelompok-kelompok penyalur bantuan PNPM melalui pinjaman modal, dan biasanya belum berbadan hukum.

Sedangkan ketentuan UU tersebut mengharuskan penyelenggara jasa pengembangan usaha pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro, harus berbentuk badan hukum Koperasi atau Perseroaan Terbatas (PT).

“Langkah bijaknya adalah dengan perubahan pola kelembagaan yang harus didukung oleh seluruh pihak yang mengatur secara jelas dan terperinci,” paparnya.

Kepala OJK Regional IV Jawa Tengah dan DIY Y Santoso Wibowo memaparkan pada saat UU LKM berlaku, maka Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan satu tahun terhitung sejak UU ini berlaku.

Kemudian Lembaga-lembaga tersebut wajib memperoleh izin usaha dari OJK paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang LKM terrsebut berlaku.

“LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat jika kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten atau kota,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper