Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak & Polri Tangkap 10 Orang Terduga Penerbit Faktur Pajak Palsu

Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang yang diduga terlibat penerbitan faktur pajak palsu dan merugikan negara mencapai Rp41 miliar.
Ilustrasi penelitian pajak/Bisnis
Ilustrasi penelitian pajak/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang yang diduga terlibat penerbitan faktur pajak palsu dan merugikan negara mencapai Rp41 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dan Penyidik Bareskrim Polri menangkap 10 orang yang terlibat penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk perusahaan besar salam kurun 27 Oktober sampai 31 Oktober 2014.

“Kesepuluh orang itu antara lain anggota dari empat jaringan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,”ungkap Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Selasa(4/11/2014).

Dari empat jaringan penerbit faktur pajak itu, dua jaringan telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara setidaknya Rp41 miliar, sedangkan dua jaringan lain sedang dalam pengembangan kasus.

Tujuh orang di antaranya berstatus tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri karena ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana bidang perpajakan. Sedangkan tiga orang lainnya yang bertindak sebagai kurir masih berstatus sebagai saksi.

Dari pendalaman kasus, penerbitan faktur pajak itu diduga pesanan dari perusahaan-perusahaan besar aktif yang tersebar di wilayah Indonesia. Ditjen Pajak bertekad menegakkan hukum secara konsisten di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Terdakwa juga diancam denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper