Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM, Pekerja Minta Diberlakukan Upah Sektoral

Kalangan pekerja di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, karena hal tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Kalangan pekerja di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, karena hal tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat Bawit Umar mengatakan upah minimum sektoral itu perlu dilakukan mengingat upah di sejumlah sektor industri sangat minim dan tidak sebanding dengan resiko yang mereka hadapi ketika bekerja.

"Selama ini buruh yang bekerja di sektor pertambangan sama dengan gaji yang di sektor industri tekstil. Padahal resiko pekerjannya jelas berbeda sekali," katanya, Minggu (2/11/2014).

Tak hanya sekadar upahnya yang rendah, lanjutnya, selama ini pengusaha pun kerap kali mengabaikan perlindungan dan keselamatan para buruh. Padahal, setiap harinya pekerja di sektor tertentu dihadapkan pada bahaya dan risiko kerja yang tinggi.

Dia menegaskan keadilan tidak berarti sama rata, namun harus disesuaikan dengan upah para buruh di sektor tertentu yang memiliki resiko kerja tinggi.

Sependapat dengan SPSI. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung Barat Jujun Juarsah menambahkan tuntutan upah minimum sektoral sangatlah rasional. Terlebih hal ini telah termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 ayat 3 yang dibuat pada tahun 2004.

"Aturannya sudah ada. Tapi, ternyata sampai sekarang sudah 10 tahun tidak juga dilaksanakan," ujar Jujun.

Mengenai hal ini, ujarnya, organisasi serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat pernah mengusulkannya sejak dua tahun lalu. Ketika itu usulan para buruh mentah karena tidak ditanggapi pemkab maupun pihak pengusaha.

Oleh karena itu, dewan pengupahan tidak hanya membahas dan mempertimbangkan UMK 2015, tapi juga membahas penerapan upah minimum sektoral.

"Selanjutnya, dewan pengupahan pun harus menghitung rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) dalam penetapan upah tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin meminta buruh tidak usah khawatir dengan patokan upah yang selama ini sering menjadi perdebatan setiap tahun.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan yakni meningkatkan skill karena mereka akan menghadapi pasar bebas Asean tahun depan.

Dia menjelaskan pengusaha tidak akan menutup mata terhadap tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi di atas standar yang telah ditetapkan. Dengan sendirinya para pengusaha akan membayar mahal upah bagi mereka.

“Sebenarnya persoalan bukan terletak pada skema pengupahan, namun tingkat keahlian tenaga kerja," jelasnya. (Adi Ginanjar Maulana/Hedi Ardhia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper