Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: Kejakgung Kejar Ahli Waris Terpidana Koruptor

Kejaksaan akan mengejar pembayaran uang ganti kerugiaan negara dari para ahli waris terpidana korupsi yang perkaranya telah diputus, namun hingga kini belum membayar hukuman tambahan tersebut.
Aset sebanyak itu berasal dari milik perusahaan daerah yang disewakan dalam bentuk hak pengelolaan. /Bisnis.com
Aset sebanyak itu berasal dari milik perusahaan daerah yang disewakan dalam bentuk hak pengelolaan. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Kejaksaan akan mengejar pembayaran uang ganti kerugiaan negara dari para ahli waris terpidana korupsi yang perkaranya telah diputus, namun hingga kini belum membayar hukuman tambahan tersebut.

"Ada terpidana yang sudah meninggal tapi belum bayar uang ganti kerugian negara, kami akan gugat ke ahli warisnya," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Aminati di Semarang, Minggu (2/11/2014).

Menurut dia, secara keseluruhan uang pengganti kerugian negara dari berbagai kasus korupsi di Jawa Tengah yang belum dibayar mencapai Rp26 miliar. Dari jumlah tersebut, tunggakan terbesar ada di Kejaksaan Negeri Semarang yang mencapai Rp19 miliar. Sisanya, tersebar di seluruh kejaksaan di Jawa Tengah.

Menurut dia, penuntutan uang ganti rugi ini merupakan limpahan dari bidang pidana khusus setelah suatu kasus selesai diputus. Dia menuturkan kejaksaan akan melayangkan gugatan agar uang ganti rugi tersebut segera dibayarkan.

Selain uang ganti dari kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah provinsi setempat yang nilainya mencapai Rp6 miliar. Aset sebanyak itu berasal dari milik perusahaan daerah yang disewakan dalam bentuk hak pengelolaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper