Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembeli Rusun Kemanggisan Minta Putusan Pailit Dibatalkan

Sebanyak 130 pembeli Rumah Susun Kemanggisan Residence mengajukan perlawanan terhadap putusan pailit atas PT Mitra Safir Sejahtera yang dinilai dipenuhi oleh perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 130 pembeli Rumah Susun Kemanggisan Residence mengajukan perlawanan terhadap putusan pailit atas PT Mitra Safir Sejahtera yang dinilai dipenuhi oleh perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

Kuasa hukum pelawan Fredrich Yunadi mengajukan pembatalan putusan No. 28/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berujung pada kepailitan. Dalam berkas perlawanannya, sebanyak enam pihak menjadi terlawan.

Yunadi merinci PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) sebagai terlawan 1, Direktur Utamanya Tirto Susanto terlawan 2, Tjie Putra Willy Karamoy terlawan 3, dan tim Kurator terdiri dari Andri Krisna, Indra Nurcahya, dan Alfian Sulaiman terlawan 4. Terlawan 5 dan 6 adalah William T. Gunawan dan Fahrizal Hendriyanto sebagai pemohon pailit.

Yunadi menjelaskan terlawan 5 dan 6 mengajukan gugatan pailit dengan dalil palsu seolah-olah terlawan 1 dan 2 mempunyai utang. Hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pelawan dan menyebabkan pembangunan tidak selesai.

“Padahal, terlawan 5 dan 6 tidak memiliki piutang apapun dengan terlawan 1 dan 2, mereka hanya pembeli yang telah membayar rusun yang tidak pernah diselesaikan pihak pengembang. Oleh karena itu, putusan pailit pengadilan harus dibatalkan,” kata Yunadi dalam berkas yang diterima Bisnis, Minggu (2/11/2014).

Dia menjelaskan MSS merupakan pengembang yang mengerjakan proyek rumah susun Kemanggisan Residence, Jakarta Barat. Mereka telah memasarkan kepada masyarakat kendati masih berupa site plan serta masih berbentuk tanah kosong.

MSS telah berhasil menjaring 520 orang termasuk pelawan untuk membeli unit rusun dalam bentuk kertas tanpa ada fisik bangunan. Pemasaran tersebut melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dinilai merugikan pelawan selaku konsumen.

Terlawan I juga akan menyerahkan satuan rumah susun (SRS) kepada pembeli jika seluruh pembayaran telah lunas. Namun, hingga saat ini pelawan belum mendapatkan PPJB dari terlawan 1 dan hanya diberikan sehelai kwitansi.

Pada 2012, terlawan 5 dan 6 mengajukan permohonan pailit dan disetujui oleh majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengadilan sebelumnya memutuskan untuk menetapkan MSS berstatus PKPU. Namun, ketidakjelasan debitur dalam menggandeng investor menjadi pertimbangan majelis untuk membatalkan rencana perdamaian dan memutuskan pailit.

Menindaklanjuti putusan tersebut, tim kurator tidak pernah mengumumkan ringkasan jelas perusahaan pailit dalam Lembaran Negara RI.

Tim kurator dan oknum hakim pengawas, Lidya S. Parapat juga memaksakan seluruh transaksi jual beli yang dilakukan jauh sebelum putusan pailit menjadi boedel pailit. Tindakan tersebut merupakan penggelapan harta milik pelawan.

Yunadi menjelaskan kurator telah menetapkan biaya yang telah terjadi selama proses kepailitan hingga mencapai Rp30,62 miliar yang diambil dari perampasan aset pelawan dimuka. Menurutnya, jumlah tersebut patut dipertanyakan peruntukannya dan merugikan pelawan.

Pelawan meminta adanya sita jaminan berupa tanah dan bangunan Rusunami Kemanggisan, menyatakan terlawan 1, 2, 3, 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan membatalkan putusan pailit.

Majelis juga diminta untuk memerintahkan tim kurator untuk mengembalikan harta yang diambil selama proses kepailitan senilai Rp30,62 miliar.

Secara terpisah, kuasa hukum terlawan 3 Sugandi Ishak menilai putusan pailit tersebut tidak bisa dibatalkan di tingkat pengadilan negeri karena mempunyai tingkat yang sederajat. Terlebih, putusan tersebut sudah lama inkrah.

“Masa bisa dibatalkan, itu sangat keliru sekali. Kami belum menyampaikan jawaban karena masih sidang perdana,” kata Sugandi. Kuasa hukum terlawan 4 Joni Sibarani juga belum bisa memberikan komentar.

Dalam persidangan perdana pada akhir pekan lalu hanya terlawan 3 dan 4 yang hadir. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dengan agenda pengajuan jawaban dari pihak terlawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper