Bisnis.com, DENPASAR - Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali mendesak Gubernur Made Mangku Pastika merivisi surat penetapan upah minimum provinsi Bali 2015 senilai Rp1.621.172, karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan seharusnya gubernur tidak hanya mendengarkan rekomendasi dewan pengupahan, tetapi juga memperhatikan komponen hidup layak (KHL).
“Kami kecewa dan sangat sedih melihat ini, tetapi buruh tidak akan menyerah dan akan melakukan upaya-upaya membuka hati kembali pak gubernur agar merevisi kembali atau mencabut surat yang dikeluarkan,” tuturnya, Jumat (31/10/2014).
Selain mendesak gubernur, FSPM Bali akan mengadukan penetapan UMP kepada DPRD Bali. Mereka berharap kalangan dewan lebih peka dibandingkan gubernur Bali yang dinilai tidak berpikir panjang menetapkan standar upah.
Dewa menjelaskan kalangan buruh mengusulkan agar UMP Bali ditetapkan naik 12% menjadi Rp1.702.300. Angka tersebut mempertimbangkan rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan memasukan komponen adat dan budaya yang merupakan kebutuhan masyarakat Bali.
“Kami memahami persoalan pengusaha, tetapi harusnya mereka juga memahami kami juga. Kami tidak minta tinggi-tinggi, rasional tidak sampai 40% atau 30%, cukup 10%-15%,” tuturnya.