Bisnis.com, PALEMBANG - DPRD Sumatra Selatan menilai tuntutan buruh yang menginginkan upah minimum provinsi 2015 menjadi Rp3,49 juta terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi perusahaan.
Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra Nopran Marjadi mengatakan pihaknya menilai kenaikan upah juga perlu melihat kondisi perusahaan di provinsi itu.
"Perusahaan juga perlu memberi upah pekerja sesuai dengan KHL tapi buruh juga tidak perlu menuntut upah yang terlalu tinggi karena bisa buat perusahaan rugi," katanya, Kamis (30/10/2014).
Menurutnya dewan akan membentuk komisi untuk mengkaji masalah besaran UMP 2015 sehingga mendapat solusi yang menguntungkan semua pihak. Akan tetapi, usulan nilai Rp3,49 juta itu menurut dewan tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan di Sumsel.
Sebelumnya, Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, M. Najib, mengatakan penaikan UMP itu sudah mengacu pada komponen KHL di provinsi tersebut.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa penetapan angka UMP juga sudah mempertimbangkan wacana penaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.