Bisnis.com, AMBON - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku pada 2015 diputuskan Gubernur Said Assagaff sebesar Rp1.650.000 atau mengalami kenaikan sebesar 16,61% dibanding 2014 yang hanya Rp1.415.000.
Kadis Nakertrans Maluku Ahdar Sopalatu mengatakan keputusan UMP 2015 tersebut telah disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditetapkan pada 1 November 2014. Sedangkan UMP Maluku pada 2013 Rp1.275.000 dan 2012 hanya Rp960.498.
UMP Maluku 2015 sebesar Rp1.650.000 itu dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL) diputuskan Rp2.197.450 itu sebelumnya telah disurvei oleh Dewan Pengupahan. "UMP ditetapkan setelah Dewan Pengupahan melakukan survei KHL terkait komponen kebutuhan hidup maupun standarisasi KHL," ujarnya di Ambon, Rabu (29/10/2014).
Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak netral dari akademisi. "Jadi UMP merupakan kewajiban dari perusahaan untuk membayarnya kepada pekerja dan bila tidak dipatuhi maka dikenai sanksi," ujar Ahdar.
Pemberlakukan UMP berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangusngan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tetang Upah Minimum Provinsi(UMP).
UMP akan ditetapkan secara serentak pada 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2014.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengemukakan secara prinsip upah minimum hanya sebagai jaring pengaman sosial dan berlaku hanya bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa UMP adalah upah paling dasar dan paling rendah bagi pekerja lajang. Jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," tegasnya.
Untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di masing - masing perusahaan.
Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat dilakukan dan diatur melalui perjanjian kerja bersama (PKB)) dan peraturan perusahaan (PP).