Bisnis.com, PADANG—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatra Barat mengusulkan UMP untuk daerah tersebut sebesar Rp1,8 juta pada 2015 mendatang, naik 24% dari tahun ini yang hanya Rp1,45 juta.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumbar Arsukman Eddy mengatakan usulan kenaikan upah tersebut sudah berdasarkan penghitungan kebutuhan dasar di Sumbar, yang juga mempertimbangkan rencana kenaikan harga BBM.
“Usulan itu sudah melalui kajian kami, termasuk mengantisipasi kenaikan harga menyusul rencana pemerintah menaikan harga BBM,” katanya di Padang, Jumat (17/10/2014).
Menurutnya, dari hasil kajian timnya, besaran usulan upah 2015 itu tidak lah besar jika mengacu pada kemungkinan naiknya sejumlah kebutuhan pokok akibat kenaikan tarif dasar listrik (TDL), serta dampak kemungkinan naiknya harga BBM.
Dia berharap angka yang diusulkan KSPSI sesuai dengan penghitungan KLH oleh Dewan Pengupahan sehingga nasib buruh bisa lebih baik.
Selama ini, katanya, seringkali upah yang ditetapkan tidak dijalankan oleh pengusaha karena tidak adanya ketegasan dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
“Ke depan, harapan kami pemerintah benar-benar mengawasi implementasi standar upah yang ditetapkan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Syofyan menyebutkan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) masih dirumuskan di Dewan Pengupahan. Tim, sebutnya masih mempelajari hasil survei KHL dari kabupaten/kota.
“Nanti 1 November baru diumumkan apakah naik atau tetap. Sekarang masih dibahas tripartit antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo. Termasuk dari unsur profesional, akademisi, dan BPS,” katanya.
Dia mengatakan UMP bukanlah upah standar yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Tetapi merupakan jaringan pengaman agar pembayaran lebih seimbang dan tidak merugikan pekerja dan pengusaha.