Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHE Ajukan Banding Pokok Perkara dan Eksepsi

PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai secara resmi telah mengajukan memori banding putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut dan banding putusan pokok perkara No. 153/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.
Penyelesaian sengketanya melalui arbitrase atau International Chamber of Commerse (ICC). /Bisnis.com
Penyelesaian sengketanya melalui arbitrase atau International Chamber of Commerse (ICC). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai secara resmi telah mengajukan memori banding putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut dan banding putusan pokok perkara No. 153/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Pertamina Hulu Energi Handarbeni Imam Arioso mengaku tidak puas atas kedua putusan majelis dalam perkara tersebut. Pertimbangan yuridis dinilai keliru dan pemahaman majelis mengenai sole risk dalam pelaksanaan production sharing contract (PSC) sempit.

"Majelis menggunakan definisinya sendiri mengenai konsep sole risk. Padahal, ketentuan mengenai sole risk telah diatur dengan jelas dalam PSC dan operating agreement, sehingga secara hukum tidak dapat ditafsirkan lain," kata Ariyoso kepada Bisnis.com, Rabu (16/10/2014).

Dia juga menyayangkan pertimbangan yuridis majelis hakim yang hanya mendasarkan pada bukti yang diajukan oleh PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) yang tidak memiliki kualifikasi sebagai alat bukti dan mengabaikan alat bukti PHE.

Terlebih, bukti penggugat tidak berhasil membuktikan adanya kegiatan sole risk selama keberlangsungan PSC.

Ariyoso menuturkan bukti GSEI tersebut justru menjadi bukti pamungkas majelis untuk memutuskan menghukum kliennya sebesar US$125,26 juta. Adapun, dalam bukti saksi dan dokumen yang diajukan dalam persidangan, PHE mengklaim tidak ada kewajiban apapun kepada GSEI.

"Justru GSEI yang mempunyai utang kepada kami dan beberapa vendor, sehingga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakpus pada 30 April 2014. Utang kami sudah diakui, tetapi belum diverifikasi dan tengah mengajukan renvoi procedure atau koreksi nilai tagihan," ujarnya.

Pihaknya juga mengkritisi hukuman ganti rugi sebesar US$125,26 juta, karena GSEI tidak pernah mengalami kerugian apapun yang disebabkan oleh PHE. Hukuman itu juga berpotensi menimbulkan kerugian secara tidak langsung bagi negara mengingat PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN.

Terkait putusan sela kompetensi absolut tertanggal 27 November 2013, pihaknya telah menyatakan banding pada 5 Desember 2013. Namun, sesuai hukum acara persidangan banding putusan sela diajukan bersamaan dengan banding pokok perkara.

"Pernyataan bandingnya saat itu sudah ajukan setelah putusan sela, tetapi memori bandingnya diajukan bersamaan dengan pokok perkara," imbuhnya.

Dia menjelaskan majelis hakim telah keliru dalam menerapkan ketentuan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Beleid itu menjelaskan pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Ariyoso menuturkan dalam kesepakatan kedua perusahaan, penyelesaian sengketanya melalui arbitrase atau International Chamber of Commerse (ICC), tetapi tidak diindahkan oleh majelis dan memutuskan mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara.

Pihak PHE saat ini tengah berencana untuk mengajukan sengketa tersebut ke arbitrase. Namun, Ariyoso tidak mengetahui detail mengenai persiapannya karena tidak diberi kuasa langsung untuk menangani masalah tersebut.

Secara terpisah, kuasa hukum GSEI Aldy Dio mempersilakan pihak tergugat mengajukan upaya hukum banding karena hal tersebut merupakan hak pihak yang berperkara.

"Pada intinya kami menghormati upaya hukum yang mereka ajukan. Secepatnya akan kami ajukan kontra memori sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang," kata Aldy melalui pesan singkat yang diterima Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper