Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA MENGANGGUR: Kota Yogyakarta Terbitkan Aturan Deposito BLUD

Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Deposito Badan Layanan Umum Daerah Berstatus Penuh agar pengelolaan deposito dapat dilakukan transparan dan akuntabel.
Seluruh pendapatan bunga dari investasi jangka pendek tersebut masuk dalam kas BLUD. /Bisnis.com
Seluruh pendapatan bunga dari investasi jangka pendek tersebut masuk dalam kas BLUD. /Bisnis.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Deposito Badan Layanan Umum Daerah Berstatus Penuh agar pengelolaan deposito dapat dilakukan transparan dan akuntabel.

"Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kota Yogyakarta bisa memanfaatkan dana menganggur atau idle cash dengan cara investasi jangka pendek seperti deposito. Oleh karena itu, pemerintah menguatkannya dengan peraturan wali kota," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut dia, tidak ada batasan besaran dana menganggur yang bisa dimasukkan ke deposito, namun ada aturan mengenai waktu investasi yaitu tidak lebih dari satu tahun. Deposito juga harus dilakukan di bank milik pemerintah dan bukan bank swasta.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah kebijakan investasi jangka pendek menggunakan idle cash tersebut tidak mengganggu operasional BLUD.

Seluruh pendapatan bunga dari investasi jangka pendek tersebut masuk dalam kas BLUD, dan wajib dilaporkan secara rutin dalam laporan keuangan bulanan ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki sejumlah BLUD di antaranya adalah RS Jogja, Taman Pintar, UPT Pusat Bisnis Beringharjo, dan tambahan sejumlah puskesmas.

Dari 18 puskesmas yang dimiliki, saat ini baru ada 8 puskesmas yang berstatus BLUD. Pada anggaran perubahan 2014, diusulkan seluruh puskesmas sudah berstatus BLUD.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia mengatakan perubahan status puskesmas menjadi BLUD tersebut ditujukan untuk memudahkan pengelolaan keuangan dari program jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Jika puskesmas berstatus BLUD, maka dana kapitasi JKN bisa langsung masuk ke puskesmas tidak perlu melewati kas daerah sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien," katanya. Selain itu, puskesmas juga akan lebih fleksibel mengelola keuangannya sehingga kegiatan operasional bisa tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper