Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai banyak calon tidak bermutu yang mengeksploitasi sistem pilkada langsung di Indonesia untuk berkuasa di daerah.
Kecenderungan tersebut adalah salah satu dari berbagai ekses dan penyalahgunaan sistem pemilihan langsung gubernur, bupati, dan walikota yang telah berjalan sejak 2009.
“Saya telah melihat banyak contoh di mana kandidat yang meragukan dan tidak berkualitas maju dalam pilkada memanfaatkan sistem pemilihan langsung,” kata SBY dalam pembukaan Bali Democracy Forum VII, Jumat (10/10/2014).
Namun, Presiden menegaskan pencabutan hak rakyat memilih kepala daerah secara langsung bukan solusi atas berbagai ekses dan penyalahgunaan sistem tersebut.
Solusi yang tepat, menurutnya, adalah membangun sistem baru agar rakyat bisa memilih calon kepala daerah yang lebih baik.
Sistem tersebut harus mampu memberikan informasi yang lebih lengkap tentang kandidat kepala daerah kepada rakyat sekaligus menekan potensi manipulasi pemungutan suara.
SBY menjelaskan perubahan tersebut tertuang dalam dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan untuk mengembalikan sistem pilkada langsung.
“Tujuan reformasi sistem itu adalah menjadikan demokrasi yang mencerminkan kebutuhan rakyat, bukan kepentingan sebagian elit,” kata Presiden.
Dua peraturan yang dimaksud Presiden adalah Perppu no. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Perppu no. 2/2014 tentang Perubahan UU Pemerintahan Daerah.
Perppu no. 1/2014 menetapkan pilkada melalui pemilihan langsung oleh masyarakat dengan beberapa perubahan dalam syarat calon dan pola kampanye.
Perubahan yang ditetapkan pemerintah antara lain adalah pelaksanaan uji publik, larangan politik dinasti, dan larangan ‘upeti’ dari calon kepada partai pengusung.