Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Segera Hapus Penggunaan Pencemar Organik

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen tinggi untuk membatasi dan menghapuskan penggunaan, produksi, impor, ekspor pencemar organik yang persisten atau persistent organic pollutants (POPs).

Bisnis.com, MALANG—Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen tinggi untuk membatasi dan menghapuskan penggunaan, produksi, impor, ekspor pencemar organik yang persisten atau persistent organic pollutants (POPs).

Menteri Lingkungan Hidup Prof Bathasar Kambuaya menyatakan selain itu pemerintah  menghentikan emisi dari timbunan bahan dan limbah POPs.

“Pengesahan dan peluncuran dokumen Rencana Penerapan Nasional  atau National Implementation Plan (NIP) untuk Konvensi Stockholm tentang Pencemar Organik yang Persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs) ini merupakan salah satu bentuk komitmen tersebut,” kata Bathasar dalam rilisnya, Rabu (8/10/2014).

Pernyataan itu disampaikan penandatangan dan peluncuran okumen Rencana Penerapan Nasional  atau National Implementation Plan (NIP) untuk Konvensi Stockholm tentang Pencemar Organik yang Persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs) di Ruang Kalpataru, Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta Rabu (8/10/2014.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Stokcholm melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten.

Konvensi Stockholm merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak negatif 23 senyawa POPs.

Senyawa-senyawa ini sangat beracun, dapat memicu kanker, kerusakan sistem syaraf pusat, dan ganguan reproduksi hingga cacat lahir pada bayi.

Senyawa POPs sangat sulit terurai hingga dapat bertahan dalam tanah, air dan udara hingga puluhan tahun.

Senyawa POPs juga dapat dengan mudah menumpuk di dalam tubuh hewan, tumbuhan dan manusia, terutama di dalam air susu ibu (ASI).

Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, terutama di Indonesia, dan untuk memenuhi kewajiban terhadap konvensi, Indonesia kembali melalukan penelaahan dan pemutakhiran terhadap dokumen NIP terdahulu (tahun 2008) yang mengatur 12 senyawa POPs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper