Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat mencatat ribuan perusahaan di kawasan itu belum masuk organisasi tersebut.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja menyatakan saat ini perusahaan yang sudah masuk Apindo di kawasan itu baru mencapai 8.000 perusahaan.
“Perusahaan yang belum masuk Apindo sekitar tiga kali lipat dari keanggotaan yang sekarang,” katanya kepada Bisnis, Rabu (8/10/2010).
Dia menjelaskan masih engganya mayoritas perusahaan masuk ke Apindo, karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah.
Padahal, lanjutnya, Apindo merupakan wadah aspirasi perusahaan dalam menyampaikan aspirasinya.
“Memang tidak ada paksaan untuk masuk Apindo, namun keuntunganya cukup baik bagi perusahaan. Bahkan, segala kebijakan yang diaspirasikan bisa langsung disampaikan ke pemerintah,” ujarnya.
Dedy mengatakan salah satu fungsi dari keanggotaan Apindo yaitu mengakomodir perusahaan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Kami kesulitan jika ada perusahaan yang mengeluhkan tidak mampu membayar UMK yang sudah disepakati. Jika mereka masuk Apindo maka hal itu akan diakomodir agar mendapatkan keringanan lewat bipartit atau tripartit,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi agar perusahaan masuk keanggotaan Apindo.
Sementara itu, sebanyak 387 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat sengaja enggan mendaftarkan diri sebagai anggota Apindo.
Padahal, umumnya perusahaan yang tidak bergabung itu memiliki banyak karyawan.
Sekretaris Eksekutif Apindo KBB Yohan Oktavianus mengatakan sesuai dengan Perda No. 1/2010 tentang Ketenagakerjaan semua perusahaan yang ada di KBB menjadi anggota Apindo.
"Pada umumnya perusahaan enggan menjadi anggota Apindo karena sulit mengikuti aturan normatif yang sudah diatur dalam AD/ART Apindo," kata Yohan.
Meski begitu dia mengaku, bagi perusahaan yang tidak masuk menjadi anggota Apindo tidak dikenai sanksi.
Hanya, pihaknya terus melakukan imbauan agar perusahaan yang belum masuk menjadi anggota, untuk segera menjadi anggota Apindo.
Untuk itu, dia berharap agar bupati untuk menerbitkan peraturan bupati yang memperkuat perda yang ada.
Selama ini, pada umumnya perusahaan enggan bergabung karena dalam AD/ART Apindo, anggota diharuskan mencantumkan jumlah karyawan yang ada di perusahaannya dan menerapkan UMK.
Salah satu bentuk keaktifan Apindo terhadap anggotanya, pihaknya juga menggelar loka karya struktur dan skala pengupahan.
Gelaran acara ini, bertujuan agar setiap perusahaan bisa menjalankan standar pengupahan UMK yang sudah ditentukan.
"Pada dasarnya Apindo memiliki tujuan untuk membangun kerjasama setiap perusahaan dengan karyawannya," paparnya.