Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantah Terbitkan Sprindik Atas Nama Setya Novanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto seperti yang disebarkan pemilik e-mail dengan alamat [email protected].
Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto (kanan)/Antara
Ketua DPR RI 2014-2019 Setya Novanto (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ‎menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto seperti yang disebarkan pemilik e-mail dengan alamat [email protected].

"Setahu saya, KPK tidak pernah mengeluarkan Sprindik seperti itu," tutur Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Pemilik email [email protected] tersebut, sebelumnya telah mengirimkan beberapa foto yang diambil melalui telepon seluler‎ dan disebarkan melalui e-mail.

Foto tersebut berisi tentang penetapan tersangka Setya Novanto yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Dalam foto Sprindik tersebut, tertulis bahwa Bendahara Umum Partai Golkar itu disangka melanggar‎ Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam beberapa kasus, memang diketahui bahwa nama Setya Novanto kerap muncul dan disebut-sebut terlibat dalam beberapa kasus korupsi.

Bukan hanya kasus di PON, Riau, melainkan juga kasus Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada Jawa Timur, nama Setya juga disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil dan Setya di Pengadilan Tipikor.

Kemudian juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), nama Setya Novanto disebut-sebut oleh Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazar mengatakan Setya telah membagi-bagikan fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper