<p><strong>Bisnis.com</strong>, JAKARTA--Sesuai Keputusan Presiden Nomor 33/2009, pada setiap 2 Oktober dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.</p><p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan Selamat Hari Batik Nasional tahun ini.</p><p>“Pagi ini Ibu Negara menyiapkan batik utk saya kenakan. Selamat Hari Batik Nasional. Ayo jadikan batik sebagai kebanggaan dan identitas bangsa,” kata Presiden SBY melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang dimuat laman Setkab, Kamis (2/9/2014)<span id="more-5168"></span></p><p>Presiden mengingatkan, tahun 2009 Unesco telah menetapkan batik sebagai warisan dunia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, Presiden SBY kemudian menjadikan 2 Oktober sbg Hari Batik Nasional.</p><p>Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 1 Oktober 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-11/Seskab/2014 yang ditujukan kepada para anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajarannya masing-masing agar pada hari Kamis (2/10/2014) ini, memakai baju batik</p>
HARI BATIK NASIONAL: Ditetapkan Setiap 2 Oktober
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 33/2009, pada setiap 2 Oktober dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi