Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI BATIK NASIONAL: Ditetapkan Setiap 2 Oktober

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 33/2009, pada setiap 2 Oktober dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.
Presiden terpilih Joko Widodo senang memakai baju batik/Bisnis
Presiden terpilih Joko Widodo senang memakai baju batik/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sesuai Keputusan Presiden Nomor 33/2009, pada setiap 2 Oktober dinyatakan sebagai Hari Batik Nasional.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan Selamat Hari Batik Nasional tahun ini.

“Pagi ini Ibu Negara menyiapkan batik utk saya kenakan. Selamat Hari Batik Nasional. Ayo jadikan batik sebagai kebanggaan dan identitas bangsa,” kata Presiden SBY melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang dimuat laman Setkab, Kamis (2/9/2014)

Presiden mengingatkan, tahun 2009 Unesco  telah menetapkan batik sebagai warisan dunia. Melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009, Presiden SBY kemudian menjadikan 2 Oktober sbg Hari Batik Nasional.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 1 Oktober 2014, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-11/Seskab/2014 yang ditujukan kepada para anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), untuk memerintahkan kepada seluruh pegawai di bawah jajarannya masing-masing agar pada hari Kamis (2/10/2014) ini, memakai baju batik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper