Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Aceh Percepat Penegasan Batas Daerah

Pemerintah Provinsi Aceh terus mempercepat penegasan batas antara kabupaten dan kota.
Masjid Raya Baiturrahman/acehprov.go.id
Masjid Raya Baiturrahman/acehprov.go.id

Bisnis.com, BANDA ACEH -- Pemerintah Provinsi Aceh terus mempercepat penegasan batas antara kabupaten dan kota.

Hingga saat ini, Pemprov Aceh baru mengajukan 11 segmen batas agar segera ditetapkan melalui Permendagri.

Adapun, Pemprov menargetkan penyelesaian pembahasan enam segmen batas lagi.

Sekretaris Daerah Pemprov Aceh Dermawan memerinci dari 11 segmen batas yang diajukan ke Kemendagri, baru tiga segmen yang telah ditetapkan melalui Permendagri yakni antara Kabupaten Aceh Selatan-Aceh singkil, Aceh Selatan-Subulussalam, dan Bireuen-Pidie Jaya.

Sementara itu, dua segmen tengah menunggu fasilitasi lebih lanjut dengan Pemprov Sumatra Utara terkait titik simpul yakni Gayo Lues-Aceh Tenggara dan Aceh Singkil-Subulussalam.

Adapun, melalui rapat koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar provinsi dan kabupaten/kota pada hari ini (2/10/2014), enam segmen batas yang akan dibahas yakni Aceh Timur-Aceh Utara, Aceh Timur-Gayo Lues, Aceh Tamiang-Gayo Lues, Aceh Tengah-Gayo Lues, Gayo Lues-Aceh Barat Daya, Aceh Barat Daya-Nagan Raya.

"Walaupun setiap kabupaten/kota memiliki segmen batas, tapi masih ada ketidakjelasan batas wilayahnya, teknis dan yuridis. Ini bisa menghambat pemerintahan dan percepatan pembangunan," tutur Dermawan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, persoalan yang berpotensi terjadi yakni duplikasi pelayanan pada garis batas daerah. Akibatnya, bisa terjadi inefisiensi anggaran, perebutan sumber daya alam dan kekacauan administrasi pemerintahan.

"Nanti sulit menentukan administrasi pertanahan, kependudukan, bahkan daftar pemilih pada pemilu dan pilkada, serta perizinan tata ruang daerah," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Aceh mengajukan rekomendasi untuk menentukan batas wilayah. Rekomendasi tersebut yakni pemerintah kabupaten/kota harus mempercepat penegasan batas daerah melalui pembentukan Tim Penegasan Batas Daerah (PDB).

Adapun, anggaran terkait operasional, selain bersumber dari APBN dan APBA, juga dapat dialokasikan melalui APBK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper