Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Tolak Gugatan Yamato Terhadap Merek Yamano

Gugatan pembatalan merek dagang perusahaan asal Jepang, PT Yamato Sewing Machine Mfg Co Ltd terhadap merek Yamano milik Fadhil Srinaga ditolak oleh majelis hakim.
  Gugatan pembatalan merek dagang perusahaan asal Jepang, PT Yamato Sewing Machine Mfg Co Ltd terhadap merek Yamano milik Fadhil Srinaga ditolak oleh majelis hakim. /
Gugatan pembatalan merek dagang perusahaan asal Jepang, PT Yamato Sewing Machine Mfg Co Ltd terhadap merek Yamano milik Fadhil Srinaga ditolak oleh majelis hakim. /

Bisnis.com, JAKARTA—Gugatan pembatalan merek dagang perusahaan asal Jepang, PT Yamato Sewing Machine Mfg Co Ltd terhadap merek Yamano milik Fadhil Srinaga ditolak oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Aswijon mengatakan mengabulkan gugatan Yamato untuk sebagian. Beberapa dalil gugatan perusahaan asing tersebut tidak terbukti dalam proses persidangan.

“Menyatakan penggugat merupakan pemegang merek tunggal Yamato. Menolak gugatan lain,” kata Aswijon dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (30/9/2014).

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat setelah mencermati secara visual bukti gugatan yang diajukan ternyata terdapat beberapa perbedaan antara merek Yamato dan Yamano. Kedua merek terbukti tidak memiliki persamaan pokok baik dari segi penampilan, struktur penulisan, maupun jenis barang.

Merek penggugat, lanjutnya, melindungi jenis barang mesin-mesin jahit, sedangkan milik tergugat khusus barang alat-alat pertanian. Selain itu, terdapat perbedaan suku kata yakni “to” pada Yamato dan “no” pada Yamano.

Majelis juga menolak gugatan terkait dugaan iktikad tidak baik yang dilakukan oleh tergugat ketika mendaftarkan mereknya. Pendaftaran Yamano dinyatakan baik dan jujur, tidak berniat membonceng ketenaran penggugat, dan tidak menyesatkan konsumen.

Merek Yamano + Logo, imbuhnya, terbukti tidak membingungkan konsumen karena tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Masyarakat dinilai sudah menjadi konsumen cerdas yang bisa membedakan kedua merek tersebut.

Aswijon juga menolak rekonpensi yang diajukan tergugat yang meminta agar penggugat membersihkan nama baik Yamano. Dalam rekonpensinya, penggugat telah menyatakan dalam media massa mengenai perkara yang tidak terbukti tersebut.

Pembersihan nama baik tersebut dilakukan dengan cara membuat pengumuman permohonan maaf di tiga harian nasional dengan ukuran satu halaman penuh pada bagian halaman terakhir selama 3 hari berturut-turut.

Dalam perkara ini majelis sepakat bahwa penggugat merupakan pemegang hak eksklusif atas merek Yamato, sedangkan tergugat tetap sebagai pemegang merek Yamano.

Secara terpisah, kuasa hukum Yamato, Sani Effendy dari George Widjojo & Partners menyayangkan putusan majelis tersebut kendati mengakui bahwa kedua merek terbukti tidak memiliki persamaan pada pokoknya.

“Yang paling penting gugatan rekonpensi mengenai pemuatan permohonan maaf di media massa itu ditolak oleh majelis,” kata Sani kepada Bisnis, Rabu (1/10/2014).

Selanjutnya, pihaknya akan berbicara dengan klien terkait dengan upaya hukum yang dilakukan pasca-putusan tersebut.

Meskipun demikian, kuasa hukum Yamano Muhammad Faisal dari kantor hukum H. Ayub & Associates menolak untuk memberikan komentar terkait penolakan gugatan dari Yamato.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper