Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN UU MD3 DITOLAK: Dewan Etik MK Tunggu Laporan PDIP

Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu laporan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait ditolaknya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/JIBI
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu laporan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait ditolaknya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).

"Kami tunggu saja (laporannya)," kata Ketua Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar saat menjawab pertanyaan wartawan lewat pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/9/2014) seperti dikutip Antara.

Muktie  juga tidak mau berkomentar tentang rencana PDIP yang akan melaporkan tujuh hakim konstitusi yang menolak gugatannya tersebut.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan menghormati hak PDIP yang akan melaporkan hakim konstitusi ke dewan etik.

"Semua orang boleh saja melaporkan hakim ke dewan etik, wajar-wajar saja dan dihormati sepenuhnya," kata Patrialis.

Berdasarkan catatan Bisnis, Majelis hakim MK telah menolak seluruh gugatan PDIP soal UU MD3, namun ada dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Maria Farida dan Wakil Ketua MK Arief Hidayat.

Menanggapi putusan ini, Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan kekecewaaannya dan akan melaporkan tujuh hakim konstitusi ke dewan etik.

"Ini menunjukkan putusan ini tidak bulat dan dipaksakan. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan hakim konstitusi di luar yang dissenting ini ke Komite etik MK," kata Trimedya.

Menurutnya, para hakim tersebut memutus secara terburu-buru dan seharusnya melakukan putusan sela saja.

"Sebaiknya yang dilakukan hari ini adalah putusan sela dan hakim mendengarkan ahli-ahli kami, dan alat bukti lain yang kami ajukan, baru dilakukan putusan," katanya.

Trimediya mengatakan memutus uji materi terhadap UU harus dilakukan secara komprehensif, mendengar keterangan saksi dan ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper