Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU MD3: PDI-P Diimbau Tetap Percaya Diri Ajukan Calon Ketua DPR

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan parpol pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) disarankan tidak perlu berkecil hati karena masih memungkinkan mencalonkan figur Ketua DPR meski MK menolak gugatan UU MD3.
Sidang DPR
Sidang DPR

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan parpol pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) disarankan tidak perlu berkecil hati karena masih memungkinkan mencalonkan figur Ketua DPR meski MK menolak gugatan UU MD3.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur tata cara pemilihan pimpinan di lembaga-lembaga tersebut.

Menyusul penolakan atas gugatan UU MD3 itu, PDI-P sebagai parpol pemenang pemilu legislatif tidak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, tetapi harus ditetapkan melalui mekanisme pemilihan sesuai UU Tatib DPR.

"Jabatan ketua itukan sesungguhnya berkaitan dengan kondisi personal calon. Selama calon (ketua) yang diajukan oleh kubu Jokowi memiliki kredibilitas yang bagus, dan mampu meyakinkan fraksi-fraksi di parlemen, tetap memiliki kemungkinan terpilih," kata pengamat politik Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Tulus Warsito.

Dia mengemukakan meskipun dapat diperkirakan untung-ruginya, kubu Jokowi tidak perlu terlalu mencemaskan terkait ditolaknya gugatan UU MD3 itu.

Menurutnya, seandainya ke depan ketua DPR yang terpilih adalah dari kader partai kubu Koalisi Merah Putih (KMP), tidak jaminan akan serta-merta mampu menggiring putusan atau kebijakan yang hanya menguntungkan koalisi itu.

Sebab, setiap konstelasi pengambilan keputusan di DPR ke depan tidak selalu sejalan dengan seluruh fraksi, termasuk yang tergabung dalam KMP.

Dalam isu tertentu, bisa jadi di waktu yang akan datang suara KMP akan terpecah. Hal itu, ia mencotohkan, seperti terlihat munculnya anggota Partai Golkar yang sebagian tidak setuju dengan UU Pilkada.

"Jadi politik itu kan dinamis, tidak melulu monoton. Meski memang ke depan juga bergantung pada kemahiran lobi-lobi politik kubu Jokowi juga," ujar Ketua Program Doktor Ilmu Politik UII Yogyakarta itu.

MK menilai bahwa bahwa dalil-dalil yang digunakan pemohon (PDI-P) dalam permohonan uji materi UU MD3 tidak beralasan menurut hukum.(ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper