Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS GRATIFIKASI KEMENKUMHAM: Denny Indrayana Diperika Kejaksaan Agung.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.

Denny diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi terhadap dua orang mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana membenarkan bahwa Denny diperiksa hanya sebagai saksi untuk dua orang tersangka atas nama Nur Ali (NA) dan Lilik Sri Hariyanto (LSH).

"Dia (Denny Indrayana) diperiksa sebagai saksi," kata Tony saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut Asisten Pribadi Denny Indrayana, Tri Atmojo, Denny memiliki peranan yang cukup penting di Kemenkumham. Oleh karena itu, menurut Tri wajar jika Denny dipanggil tim penyidik Kejagung untuk diperiksa.

"Kesaksian tersebut karena peran dan kapasitasnya sebagai tim pemeriksa internal Kemenkumham," kata Tri.

Selain Denny, diperiksa pula dua orang tersangka yakni Mantan Kepala Sub Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Nur Ali (NA) dan mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham, Lilik Sri Hariyanto (LSH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper