Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GRATIFIKASI KEMENKUMHAM: Kejagung Panggil Lagi 4 Pejabat

Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi terhadap dua orang mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi terhadap dua orang mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Hari ini, Selasa (23/9/2014), Kejakgung memanggil empat orang saksi ‎dari unsur pemerintah untuk tersangka mantan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nur Ali (NA) dan mantan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum Kemenkumham Lilik Sri Hariyanto (LSH).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, empat orang saksi tersebut adalah Staf Wakil Menteri Hukum dan HAM Zamrony, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Widodo, Kepala Sub Direktorat Notariat pada Direktorat Perdata Rieke Amarita Kartikawati, dan Direktur Perdata pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kadari Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ‎dua orang mantan pejabat di Kemenkumham sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Keduanya adalah Nur Ali dan Lilik Sri Hariyanto sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014 dan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Penetapan mantan dua pejabat di Kemenkumham itu sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Dengan demikian, tim penyelidik‎ pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) meningkatkannya ke tahap penyelidikan dengan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper