Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbit Faktur Pajak Palsu Divonis Penjara 6 Tahun

Penerbit faktur pajak palsu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp494 miliar, setelah buron 5 tahun.

Bisnis.com, JAKARTA—Penerbit faktur pajak palsu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp494 miliar, setelah buron 5 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara atau Rp 494,89 miliar subsider 3 bulan penjara kepada penerbit faktur pajak tidak sah, Zulfikar alias Bambang alias Jon.

Pejabat Pengganti Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wahju K. Tumakaka menyampaikan putusan tersebut sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Kasus Zulfikar bermula ketika Penyidik DJP melakukan penyidikan atas tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasar transaksi yang sebenarnya.

“Hal itu dilakukan oleh Zulfikar dan saudaranya Darwis yang mulanya berhasil melarikan diri,”ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis(18/9/2014).

Namun tim gabungan DJP dengan Bareskrim Mabes Polri menangkap Zulfikar pada 3 April 2014 di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur setelah menjadi buronan selama 5 tahun.

Sayangnya, Darwis sampai saat ini masih melarikan diri dan buron.

Dalam menjalankan aksinya, Zulfikar dibantu anak buahnya Soleh dengan dukungan Eriyanti dan Tan Kiem Boen, konsultan pajak yang berperan sebagai distributor faktur pajak tidak sah tersebut.

Ketiga tersangka lain itu juga telah diputus dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan negeri.

Dalam proses Penyidikan diketahui bahwa terdakwa merupakan dalang penerbitan faktur pajak tidak sah melalui sejumlah perusahaan.

Perusahaan dimaksud adalah:

  • PT Bina Usaha Mulya Prima
  • PT Mitra Niaga Jaya
  • PT Cipta Dinamis Utama
  • PT Surya Persada Prima Sentosa
  • PT Bintang Sukses Bersama
  • PT Surya Inti Cemerlang Jaya
  • PT Kartika Griya Muda Perkasa
  • PT Intan Grahatama Putra
  • PT Putra Mulia Lestari
  • PT Bukit Indah Lestari
  • PT Galang Inti Karya

Seluruh perusahaan telah menerbitkan faktur pajak tidak sah selama kurun waktu 2003-2010 dengan nilai penjualan sebesar Rp2,47 triliun dan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp247,45 miliar.

Modus operandi yang digunakan adalah mendirikan paper company dengan menempatkan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham.

Terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk membuat dan menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktur pajak yang diterbitkan dijual kepada perusahaan-perusahaan pengguna yang telah memesan guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper