Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP DUA SOPIR: Anggap Kubu Emron tak Sah, Suryadharma Daftarkan Pengurus Kubunya ke Kemenkumham

Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) pimpinan Suryadharma Ali mendaftarkan kepengurusan baru DPP kepada Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjelaskan bahwa kepengurusan DPP PPP pimpinan Emron Pangkapi tidak sah.
Suryadharma Ali
Suryadharma Ali

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) pimpinan Suryadharma Ali mendaftarkan kepengurusan baru DPP kepada Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjelaskan bahwa kepengurusan DPP PPP pimpinan Emron Pangkapi tidak sah.

"Kami mohon agar Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan untuk perubahan kepengurusan DPP PPP sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memahami duduk persoalan yang terjadi,"  ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2014) seperti dikutip Antara.

Kepengurusan baru DPP PPP pimpinan Suryadharma Ali itu dituangkan dalam surat keputusan No 1363/EXT/DPP/IX/2014 tanggal 14 September 2014 yang ditandatangani oleh ketua umum Suryadharma Ali dan sekretaris jenderal Syafullah Tamliha.

Surat keputusan tersebut diserahkan oleh Suryadharma Ali dan beberapa pengurus ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (15/9/2014) sore dan meminta agar Kementerian Hukum dan HAM dapat mengesahkanya.

KLARIFIKASI

Berikut isi surat klarifikasi Suryadharma Ali kepada Menteri Hukum dan HAM.

Pertama, keputusan pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum DPP PPP melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP adalah ilegal, atau tidak sah, karena melanggar AD/ART PPP.

Kedua, ketua umum DPP PPP dipilih dalam forum Muktamar dan hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar pula, bukan melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP.

Ketiga, ketua umum terpilih dibantu oleh formatur mendapat mandat untuk menyusun dan mengangkat anggota DPP PPP yaitu para wakil ketua umum dan ketua-ketua, sekretaris jenderal dan para wakil sekjen, bendahara umum dan para wakil bendahara umum, dan lain-lain.

Maka rapat pengurus harian tersebut di atas merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai karena tidak ada logika dan etika politik yang dapat membenarkan pengurus yang diangkat oleh ketua umum kemudian memberhentikan ketua umum yang mengangkatnya.

Keempat, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi masing-masing sebagai wakil ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekjen DPP PPP dibantu oleh sejumlah pengurus lainnya dengan sengaja dan terencana membelokkan agenda rapat dari agenda resmi yaitu evaluasi pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014, persiapan orientasi caleg terpilih DPR RI 2014, dan pembentukan panitia Muktamar VIII menjadi forum pembahasan pemberhentian ketua umum DPP PPP.

Kelima, tindakan keempat orang tersebut di atas telah melanggar aturan AD/ART PPP yakni pasal 16 Anggaran Dasar tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian DPP PPP, pasal 8 ART tentang mekanisme kerja, serta pasal 10 ART tentang pemberhentian anggota dewan pimpinan.

Keenam, atas pelanggaran yang mereka lakukan telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian Pengurus DPP PPP masa bakti 2011-2015 dan Surat Keputusan (SK) nomor 1359/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian, lowongan jabatan, dan Perubahan susunan personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.

Dengan demikian terjadi perubahan susunan personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.

Berdasarkan catatan Bisnis, Suryadharma Ali resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dalam Rapat Pengurus Harian DPP PPP yang diselenggarakan Selasa (9/9/2014) malam.

Keputusan pemberhentian terhadap mantan Menteri Agama tersebut diambil oleh 35 dari 54 Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang kini didukung oleh 28 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Salah satu alasan kuat 35 Pengurus Harian DPP PPP memberhentikan Suryadharma Ali adalah karena Suryadharma Ali kini berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, puluhan DPW yang mendukung pemberhentian Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum PPP, menginginkan PPP kembali kepada marwahnya.

Oleh karena itu, ke-28 DPW PPP mendukung pengangkatan Emron Pangkapi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt).

Emron menegaskan bahwa dirinya akan mencermati berbagai dinamika politik yang ada di Indonesia, setelah menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP. Terlebih saat ini Indonesia memiliki Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019.

"Sebagai pelaksana Ketua Umum tentu saya akan memimpin organisasi serta mencermati dinamika politik yang terjadi di Indonesia," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper