Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capai Kesepakatan, Bank UOB Cabut Gugatan PKPU

PT Bank UOB Indonesia mengajukan pencabutan permohonan PKPU sebelumnya atas PT Sumber Komoditi Abadi dan Dede Rodiah Ernidiah terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp250 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank UOB Indonesia mengajukan pencabutan permohonan PKPU sebelumnya atas PT Sumber Komoditi Abadi dan Dede Rodiah Ernidiah terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp250 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Jamaluddin Samosir mengabulkan permohonan dari Bank UOB Indonesia. Dalam pertimbangannya, kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut gugatan PKPU," kata Jamaluddin dalam amar putusannya, Senin (8/9/2014).

Dalam berkas pengadilan, kuasa hukum PT Bank UOB Indonesia Swandy Halim mengajukan permohonan pencabutan perkara PKPU dengan PT Sumber Komoditi Abadi dan Dede Rodiah Ernidiah. Semua pihak telah tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan out of court settlement.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo agar berkenan menerima permohonan pencabutan perkara tersebut," kata Swandy dalam berkas yang diterima Bisnis.com, Senin (8/9/2014).

Pihaknya juga meminta majelis untuk memerintahkan pencoretan perkara dengan No. 45/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst dari register perkara di kepaniteraan.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Swandy membenarkan adanya pencabutan tersebut, tetapi enggan menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak bisa memberikan komentar, seperti yang di persidangan saja."

Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Bank UOB memberikan fasilitas kredit clean trust receipt (CTR) kepada PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dengan batas penggunaan maksimal hingga Rp100 miliar dengan jatuh tempo pembayaran 12 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper