Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan menganggarkan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada warga yang tergolong dalam penyandang sosial yang masih belum mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani mengatakan ada beberapa kelompok masyarakat yang terkategori sebagai penyandang sosial yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Beberapa diantaranya seperti narapidana, tahanan di rutan dan lembaga pemasyarakatan, orang-orang dengan kebutuhan khusus, kasus kejiwaan, dan orang dengan penyakit yang perlu dibantu.
"Ini tinggal menunggu SK [Surat Keputusan] Wali Kota. Seharusnya sudah mulai September ini, tapi kalau belum keluar berarti mulai bulan depan," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (3/9).
Dia menyebutkan ada 2.024 orang yang masuk dalam kategori penyandang sosial yang akan menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Apabila dihitung mulai September, Pemkot Balikpapan setidaknya harus menganggarkan senilai Rp155,65 juta untuk membayar iuran tersebut.
Penerima bantuan iuran tersebut harus ditetapkan oleh SK Wali Kota terlebih dahulu sebelum resmi menjadi peserta BPJD Kesehatan. Dyah mengatakan selama masih belum ditetapkan, APBD Kota Balikpapan tidak bisa diberikan langsung kepada orang per orang.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dody Pamungkas mengakui sudah mengetahui rencana pemerintah daerah untuk menganggarkan bantuan iuran kepada para penyandang sosial.
"Ini untuk menjamin masyarakat yang belum terlindungi oleh layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan oleh
undang undang," katanya.
Balikpapan Anggarkan Penerima Bantuan Iuran Daerah
Pemerintah Kota Balikpapan menganggarkan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada warga yang tergolong dalam penyandang sosial yang masih belum mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rachmad Subiyanto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium