Bisnis.com, PEKANBARU—Kementerian Kehutanan meminta Pemerintah Riau mengajukan perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW provinsi dalam waktu paling lama 2 pekan setelah diberikannya Surat Keputusan Perubahan Peruntukan Tata Ruang.
Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, mengatakan Surat Keputusan (SK) Perubahan Peruntukan RTRW Riau masih belum final, karena harus diikuti oleh SK Penunjukkan. Untuk itu, Pemerintah Riau harus mengajukan perbaikan untuk memasukkan rencana pembangunan yang belum ada di SK tersebut dalam waktu paling lama dua pekan.
“SK Perubahan Peruntukan ini harus segera dibahas oleh Gubernur Riau dan jajaran, agar kalau ada perbaikan untuk memasukkan rencana pembangunan yang belum terdapat di dalamnya bisa dilakukan,” katanya di Pekanbaru.
Zulkifli menuturkan perbaikan yang diajukan Pemerintah Riau sangat penting, agar pihaknya dapat segera mengeluarkan SK Penunjukkan terkait RTRW yang bersifat final. Dengan begitu, pembangunan dapat segera dilaksanakan tanpa adanya kekhawatiran akan bersinggungan dengan kawasan hutan.
Menurutnya, penyelesaian RTRW Riau memang sulit karena wilayahnya yang luas dan provinsi tersebut belum pernah memiliki RTRW. Sebelumnya, Riau menggunakan tata guna hutan kesepakatan sebagai dasar pembangunannya.