Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GSEI Persilakan PHE Ajukan Banding

PT Golden Spike Energy Indonesia mempersilakan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai untuk mengajukan banding atas putusan bersalah dan wanprestasi.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Golden Spike Energy Indonesia mempersilakan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai untuk mengajukan banding atas putusan bersalah dan wanprestasi.

 

Kuasa hukum PT GSEI Aldy Dio dari OC Kaligis & Associates meyakini majelis hakim berkompetensi karena telah memutuskan berdasarkan fakta dan sesuai hukum. Majelis juga telah mempertimbangkan sole risk berdasarkan keterangan ahli dari penggugat dan tergugat.

 

“Menurut saya keputusan pengajuan banding itu hak bagi pihak berperkara untuk mengajukan upaya hukum. Mengenai hakim yang tidak berkompetensi itu hanya alasan semata, semua sudah sesuai hukum,” kata Aldy kepada Bisnis, Senin (4/8/2014).

 

Pada 24 Juli 2014, PT PHE RT melalui kuasa hukum Adnan Buyung Nasution telah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan perkara No. 153 guna meluruskan prinsip sole risk.

 

Menurutnya, pertimbangan yuridis dalam putusan majelis memperlihatkan kekhilafan dan kekeliruan. Ketentuan mengenai sole risktelah diatur dalam production sharing contract (PSC) dan kesepakatan operasi dengan GSEI.

 

Pihaknya juga menyayangkan pertimbangan yuridis yang hanya mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh GSEI, sedangkan bukti PHE RT diabaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper