Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Peritel Nasional Jajaki Buka Gerai di Manado

Tiga perusahaan ritel nasional diketahui siap menanamkan modalnya di Kota Manado dengan membuka sejumlah gerai di daerah tersebut, mulai dari minimarket, swalayan, hingga supermarket.
Gerai minimarket.  Tiga peritel nasional jajaki buka gerai di Manado/JIBI
Gerai minimarket. Tiga peritel nasional jajaki buka gerai di Manado/JIBI

Bisnis.com, MANADO—Tiga perusahaan ritel nasional diketahui siap menanamkan modalnya di Kota Manado dengan membuka sejumlah gerai di daerah tersebut, mulai dari minimarket, swalayan, hingga supermarket.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado, Johny Ikhsan, menuturkan perusahaan ritel yang telah menyatakan ketertarikannya adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. dengan brand-nya Alfamart, PT Hero Supermarket Tbk. (Giant), dan PT Indomarco Prismatama Tbk. (Indomaret).

Menurutnya, nilai investasi masing-masing perusahaan bervariasi mulai dari Rp1 miliar hingga Rp20 miliar. “Nilai investasi perusahaan ritel terkecil itu ada di minimarket, yakni sebesar Rp1 miliar,” ujarnya, Kamis (24/7/2014).

Kendati tidak menyebutkan angka secara detail, rencana sejumlah peritel nasional itu dinilai akan menjadi pemasukan berupa pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Manado.

Berdasarkan data Disperindag Kota Manado, saat ini sedikitnya terdapat 16 perusahaan ritel yang beroperasi di Kota Tinutuan tersebut, seperti Multimart, Golden, Gelael, dan sejumlah brand lainnya.

Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat, swalayan, supermarket, dan minimarket marak tumbuh di Kota Manado. Bahkan, bisnis ritel ini akan terus tumbuh hingga beberapa tahun ke depan.

Terkait dengan izin, dia menuturkan khusus perusahaan ritel yang berskala nasional, seperti Hypermart (PT Matahari Putra Prima Tbk.) dan Gelael harus mengantongi izin dari pemerintah pusat, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Pengurusan lokalnya hanya melengkapi surat-surat, seperti IMB [izin mendirikan bangunan], izin gangguan [HO], SITU, SIUP, dan lainnya sesuai jenis usaha dan barang dagangan yang akan dijual,” tuturnya.

Sebagai informasi, kategori minimarket adalah ritel dengan luas 0-500 meter persegi, sedangkan supermarket 500-5.000 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper