Bisnis.com, JAKARTA-- Prabowo bisa dipenjara. Demikian dinyatakan Bhatara Ibnu Reza, anggota Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia se-Australia untuk Kebhinnekaan, di Sidney, Selasa (22/7/2014).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas sikap capres Prabowo Subianto yang menyatakan mundur dari proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang sedang dijalankan oleh KPU.
Bhatara, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum University of New South Wales ini, memaparkan lebih lanjut. Dalam Pasal 15 (f) disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Kemudian pada pasal 22 ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres oleh KPU.Dari dua peraturan larangan itu, bisa langsung merujuk ke Pasal 245.
Di sana disebutkan, capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp20 miliar dan maksimal Rp50 miliar.
Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana Pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara, ujar Bhatara dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Selasa (22/7/2014).
Meski demikian, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi Pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Capres Prabowo Subianto