Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ahli Hukum Sebut Prabowo Bisa Dipenjara

Prabowo bisa dipenjara. Demikian dinyatakan Bhatara Ibnu Reza, anggota Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia se-Australia untuk Kebhinnekaan, di Sidney, Selasa (22/7/2014).
Lukmanul Hakim Daulay
Lukmanul Hakim Daulay - Bisnis.com 22 Juli 2014  |  20:21 WIB
Ahli Hukum Sebut Prabowo Bisa Dipenjara
Karikatur Prabowo/Hatta. Mundur sebagai capres, Prabowo bisa dipenjara.

Bisnis.com, JAKARTA-- Prabowo bisa dipenjara. Demikian dinyatakan Bhatara Ibnu Reza, anggota Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia se-Australia untuk Kebhinnekaan, di Sidney, Selasa (22/7/2014).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas sikap capres Prabowo Subianto yang menyatakan mundur dari proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang sedang dijalankan oleh KPU.

Bhatara, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum University of New South Wales ini, memaparkan lebih lanjut. Dalam Pasal 15 (f) disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

Kemudian pada pasal 22 ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres oleh KPU.Dari dua peraturan larangan itu, bisa langsung merujuk ke Pasal 245.

Di sana disebutkan, capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp20 miliar dan maksimal Rp50 miliar.

Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana Pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara, ujar Bhatara dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Selasa (22/7/2014).

Meski demikian, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi Pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Capres Prabowo Subianto
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top