Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan Wimar Witoelar karena dianggap telah kadaluarsa atau melewati batas waktu laporan untuk bisa diusut Bawaslu.
Sebelumnya, Wimar Witoelar mengunggah foto ke akun twitter dengan desain antara lain Prabowo Subianto, Suryadharma Ali, Anis Matta, Lutfi Hasan Ishaq, Ahmad Heryawan, Tifatul Sembiring, hingga Soeharto bersama dengan gambar Osama Bin Laden dengan tulisan "Gallery of Rogues.. Kebangkitan Bad Guys' pada Minggu (15/6/2014)
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pelanggaran pemilu, batas waktu laporan disampaikan tidak lebih dari tiga hari terhitung sejak kejadian tersebut ditemukan.
"Kadaluarsa. Kalau dari segi formil sudah kadaluarsa. Kalau kejahatan, pasti ada formil dan materil," katanya,di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/6).
Nelson mengatakan karena kasus tersebut sudah melewati batas waktu untuk diusut Bawaslu, maka aka diteruskan kepada kepolisian.
"Tidak mungkin lagi pidana pemilu karena sudah kadaluarsa. Karena itu kami beri tanggapan ke kepolisian untuk mengusut," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan alasan lain Bawaslu tidak meneruskan kasus Wimar karena selain dia bukan tim kampanye pemenangan pasangan calon tertentu, juga tidak ditemukan sanksi pidana yang mengarah kepada pelanggaran pemilu.
Maka Nelson menganggap kasus ini akan menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
pilpres 2014 kampanye hitam Wimar Witoelar