Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Irak Tempuh Jalur Hukum untuk Pembelian Minyak Curian

Pemerintah Irak akan memberikan tindakan hukum bagi setiap perusahaan minyak internasional yang membeli minyak hasil curian atau selundupan.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BAGHDAD - Pemerintah Irak akan memberikan tindakan hukum bagi setiap perusahaan minyak internasional yang membeli minyak hasil curian atau selundupan.

Peringatan tegas tersebut disampaikan oleh otoritas di Kementerian Perminyakan Irak pada Minggu (1/6/2014) waktu setempat.

"Kementerian Perminyakan mengkonfirmasi peringatannya kepada semua perusahaan dunia dan pasar agar tidak membeli minyak di kapal [United Leadership], yang diisi minyak mentah yang diambil dari ladang minyak di Wilayah Kurdi," kata kementerian itu, seperti dikutip Antara, Senin (2/6/2014).

Kementerian tersebut menganggap minyak dari wilayah Kurdi sebagai "minyak curian yang diselundupkan" dan secara tidak sah menyeberangi perbatasan tanpa izin dari pemerintah federal Irak serta Kementerian Perminyakannya, kata pernyataan tersebut.

Kementerian Irak itu mengkonfirmasi bahwa Baghdad sedang melacak kapal tangker United Leadership dan akan menuntut setiap perusahaan minyak atau pasar yang mengadakan transaksi atau memasarkan barangnya, tambah pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Irak mengajukan keluhan penengahan sengketa ke Kamar Dagang Internasioan (ICC), yang berpusat di Paris, terhadap Pemerintah Turki dan operator pipa saluran minyak milik negaranya, BOTAS.

Irak berusaha menghentikan pengangkutan dan eksport minyak dari dari Wilayah Kurdi tanpa izin Pemerintah Federal Irak, kata satu pernyataan yang dikeluarkan pekan terakhir Mei oleh Kementerian Perminyakan Irak.

Namun, Pemerintah Regional Kurdi (KRG) memandang tindakan Baghdad mengajukan permohonan perwasitan terhadap Turki sebagai "tidak sah" selama itu mengabaikan hak KRG berdasarkan Undang-Undang Dasar Irak dan karena perwasitan mesti melibatkan Wilayah Kurdi.

"Kementerian Perminyakan (di Baghdad) bertindak dengan cara melanggar Undang-Undang Dasar Irak 2005, melanggar hukum Irak, dan melanggar hukum internasional. Ancamannya akan gagal," kata KRG di dalam satu pernyataan sebagai reaksi atas tindakan perwasitan Baghdad.

KRG menyatakan permohonan perwasitan Baghdad dilandasi atas pencegahan ekspor minyak mentah dari Wilayah Kurdi melalui pipa saluran Irak-Turki.

Namun menurut pernyataan itu, Wilayah Kurdi telah mengekspor minyak dengan menggunakan truk melalui Turki dan Iran selama bertahun-tahun, bukan melalui pipa saluran federal, selain pipa saluran baru Kurdi.

Pada penghujung tahun lalu, Wilayah Kurdi menyelesaikan pembuatan pipa salurannya sendiri ke Turki dan telah menggunakannya untuk memompa minyak ke tangki penyimpanan di Pelabuhan Ceyhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper