Bisnis.com, BEKASI--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi menetapkan sembilan partai politik yang lolos ambang batas parlemen serta perolehan kursi partai politik di Kota Bekasi sebanyak 50 kursi.
Penetapan itu diketahui dalam rapat pleno penetapan untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk masa bakti 2014 - 2019, Balai Patriot, Selasa, (13/5/2014).
Rapat pleno yang dihadiri oleh calon anggota DPRD Kota Bekasi,dan para saksi dari partai politik yang bertarung pada Pileg tahun 2014 yang disaksikan langsung oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Jumlah kursi yang diperoleh dalam rapat pleno berdasarkan dari hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPUD pada 21 april 2014, yang telah ditanda tangani oleh masing -masing saksi baik dari partai maupun dari perorangan.
Hasil rekapitulasi jumlah kursi hasil dari pemilihan umum yaitu,Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 0 (Nol), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 1 (satu), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 (tujuh), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 12 (dua belas), Partai Golongan Karya (GOLKAR) 8 (delapan).
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 6 (enam), Partai Demokrat (PD) 4 (empat), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 (empat), Partai Amanat Nasional (PAN) 4 (empat).
Partai Hati Nurani (HANURA) 4 (empat), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing masing tidak memperoleh kursi, dengan total seluruh kursi 50 (lima puluh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News