Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Diduga Terbitkan Surat Jaminan Bodong, Dirut Dimejahijaukan

Diduga turut melakukan penipuan asuransi, Rendra Prapantsa, Dirut PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia) harus duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Diduga turut melakukan penipuan asuransi, Rendra Prapantsa, Dirut PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia) harus duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rendra didakwa jaksa melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), yang merugikan PT Premier Resources Indonesia (PRI), selaku pemegang APB.

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto mendakwa Rendra secara berlapis dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat Rendra dengan pasal penipuan, karena selaku Dirut Intra Asia seharusnya mengetahui Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan kantornya, yang dibuat atas permintaan Deddy Sugiyarto, Direktur Operasional PT Duta Sari Perdana (DSP) dan Soeparman Duto Pradono, Komisaris DSP, ternyata pada saat Jaminan Uang Muka tersebut dicairkan oleh PRI ke Intra Asia, baru diketahui bahwa Jaminan Uang Muka tersebut hanya sebagai formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian yang diminta oleh PT PRI.

"Namun terdakwa [Rendra] malah memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya Jaminan Uang Muka tersebut, dengan membiarkan saksi Yudi Irianto, selaku Regional Manager Intra Asia menyetujui dan menandatangani polis asuransi Jaminan Uang Muka, yang menjamin pengembalian uang muka, yang diserahkan DSP ke PRI, untuk pembelian batubara senilai 27,5 miliar rupiah," kata Nano, Rabu (14/5/2014).

Di mana dengan keluarnya Jaminan Uang muka dari Intra Asia tersebut, meyakinkan PRI setelah menandatangani kontrak jual-beli batubara dengan DSP. Padahal kenyataannya, Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan Intra Asia, dan dibuat berdasarkan permohonan DSP, hanya sebagai formalitas belaka atau tidak dapat digunakan untuk mencairkan uang muka 13,750 miliar rupiah.

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa (Rendra) yang memberikan sarana dan kesempatan kepada Deddy dan Soeparman untuk terbitnya Jaminan Uang Muka tersebut, menyebabkan PRI mengalami kerugian 13,750 miliar rupiah," ujar Nano.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Rendra telah melakukan penggelapan terhadap uang Rp13,750 miliar, yang telah dibayarkan PRI ke DSP.

"Bahwa perbuatan terdakwa Rendra yang memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya Jaminan Uang Muka tersebut, kemudian dimanfaatkan Deddy dan Soeparman yang dengan tanpa seizin pihak PRI telah menggunakan uang muka pembelian batubara sebesar 13,750 miliar rupiah untuk kepentingan pribadi dan perusahaan DSP,” ujar Nano.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilman Malau, keberatan atas dakwaan jaksa. "Perkara tersebut merupakan perkara perdata. Lihat saja nanti eksepsi kami," kata Wilman.

Seperti diketahui kasus penipuan asuransi ini bermula saat Direktur Operasional DSP, Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batu bara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat untuk melakukan kontrak jual-beli batu bara, dengan Direktur PRI, Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar.
Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka 50% atau Rp13,750 miliar, (dari nilai kontrak Rp27,5 miliar) kepada DSP, dengan perjanjian DSP harus mengirim batu bara 50.000 ton.

DSP menyerahkan Jaminan Uang Muka kepada PRI dan PRI lalu membayar uang muka Rp13,750 miliar. Dengan harapan, ketika terjadi wanprestasi, PRI dapat mengajukan klaim dan mendapat penggantian atas uang muka Rp13,750 miliar dari Intra Asia, atas uang yang telah dibayarkan ke DSP tersebut.

Dalam perjalanan waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara, yang dipesan PRI, sehingga PRI mengajukan klaim pencairan Jaminan Uang Muka Rp13,750 miliar ke Intra Asia.

Namun klaim yang diajukan, ditolak dengan alasan bahwa Jaminan Uang Muka yang dibuat dan diajukan DSP, ternyata hanyalah formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian saja. Atas dasar tersebut, PRI merasa dirugikan oleh DSP dan Intra Asia dan mengajukan proses hukum terhadap keduanya.

Hingga saat ini, telah diputus bersalah oleh Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus penipuan dan penggelapan ini dari pihak Intra Asia yaitu Singgih Andhika selaku Asisten Technical Manager (Underwriting) selama 1 tahun 8 bulan, dan agennya yaitu Michael Mindo Kristanto 1 tahun 8 bulan.

Untuk Daswa, jaksa menuntut tiga tahun enam bulan, dan putusan akan dibacakan pada Rabu (14/5/2014). Untuk terdakwa dari pihak DSP yaitu Soeparman DT dan Deddy Sugiyarto, putusan baru akan dibacakan pada Senin (19/5/2014), di mana jaksa sebelumnya menuntut mereka masing-masing tiga tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper