Bisnis.com, JAKARTA-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan 17 penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik di 6 wilayah admistratif Indonesia.
Ke-6 wilayah administratif tersebut ialah Kabupaten Bireun, Kabupaten Pangkajene, Kota Palopo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Sarmi.
Total 12 PPK, 3 Panwaslu dan 2 anggota KPU yang diberhentikan karena berbagai kasus, mulai dari money politics, terdaftarnya anggota Panwaslu dalam DCT DPR, tuduhan mengeluarkan form C1 berhologram, penyelewengan surat suara, hingga mengganti angka perolehan suara tanpa melibatkan saksi-saksi.
Namun tidak semua teradu terbukti bersalah. 3 dari 17 penyelenggara yang dipecat merupakan pihak yang mengadu perihal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Contohnya, dalam kasus kabupaten Sarmi. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sarmi harus menerima pemberhentian akibat tuduhan yang ditujukan kepada tiga anggota KPU tidak terbukti.
Tuduhan yang ditujukan mengenai teradu dengan sengaja mengeluarkan form C1 berhologram dan membubuhkan tipe-ez serta mengganti angka-angkanya tanpa dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sarmi. Setelah peninjauan dan bukti-bukti ditelusuri, akhirnya DKPP menolah pengaduan pengadu seluruhnya.
Dengan demikian, untuk membersihkan nama baik si teradu, DKPP akan memberikan rehabilitasi. Sementara itu, si pengadu yang jelas-jelas salah memberikan aduan, diberhentikan dari tugasnya.
"Pengadilan kode etik berbeda dengan formalitas, dalam hal ini pengadu diberhentikan. Ini merupakan solusi yang cepat dan tepat dalam membangun integritas di Papua, Kabupaten Sarmi," jelas Ketua DKPP Jimly Ashidique di gedung DKPP, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
pemilu 2014