Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dipidana jika penetapan rekapitulasi suara hasil pemilihan legislatif tidak diselesaikan sampai 9 Mei, besok.
Berdasarkan UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai Pasal 319, dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat jika memang KPU dipidana maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus dipidana. Sebab Bawaslu menurutnya tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Molornya rekapitulasi penghitungan suara ini disebabkan karena kebobrokan proses pemilu di daerah. Sementara itu, Bawaslu di tingkat daerah melakukan pembiaran meskipun mengetahui bahwa banyak daerah yang melakukan pelanggaran.
"Kalau KPU bisa dipidana karena terlambat Bawaslu juga bisa dipidana karena tidak menggunakan hak dan tugas mereka dalam pengawasan," kata Ray di Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurut Ray, Bawaslu seringkali melakukan pembiaran saat menemukan adanya kecurangan proses pemilu di daerah. Padahal Bawaslu dilindungi UU untuk menghentikan proses tahapan pemilu jika memang ada kecurangan.
"Tapi dia tidak pernah meminta PPK atau KPUD untuk menghentikan penghitungan saat ada indikasi jual beli suara," ujarnya.
Ray sendiri tidak sepakat dengan kemungkinan dipidananya Komisioner KPU. Sebab menurutnya selama ini KPU, terutama di tingkat pusat telah menjalankan tugasnya dengan baik dan selalu mengakomodir aspirasi serta kritikan dari partai politik.
Selain itu, KPU RI periode ini juga mampu bersikap tegas dalam memberikan sanksi terhadap jajaran di tingkat bawah yang terbukti terlibat kecurangan.
"KPU begitu akomodatif. KPU juga tegas. Kalau dulu KPU selalu menolak kritik, bahkan melindungi bawahannya yang bermasalah. Baru sekarang banyak jajaran KPU yang kena sanksi," tegasnya.