Bisnis.com, BANDUNG – Selain di Bandung, rusunawa terbengkalai akibat masalah serah terima aset terletak di Kota Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, sejumlah rusunawa yang telah diserahterimakan, kini dalam kondisi rusak dan tidak layak huni akibat keterlambatan proses tersebut seperti di Kabupaten Bandung, Karawang dan Kota Cirebon.
Di sisi lain, pemeliharaan dan pembinaan rusunawa di tiga daerah itu pun tidak berjalan optimal karena tarif sewa yang rendah. Sulton merinci tarif sewa rusunawa di Kabupaten Bandung hanya Rp45.000 sehingga biaya pemeliharaan harus disubsidi APBD. Demikian juga di Kawarang yang biaya pemeliharaannya menjadi beban APBD karena tarif sewa hanya Rp60.000.
“Keterbatasan dana yang didapat dari tarif sewa unit hunian rusunawa berdampak pada kurangnya pemeliharaan rusunawa dan menjadi beban APBD Kota. Padahal rusunawa merupakan proyek pemerintah pusat yang dibangun dengan APBN,” ujarnya.
Di sisi lain, Sulton menuturkan sumber daya manusia dan lembaga pengelola rusunawa pun masih belum terlatih sehingga rusunawa tidak terkelola dengan baik, seperti Dinas Permukiman dan Tata Wilayah Kabupaten Bandung dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang yang dianggap belum memiliki prosedur kerja pengelolaan rusunawa yang lengkap.
Salah satu akar masalah kurang optimalnya pengelolaan rusunawa dipicu tidak adanya payung hukum berupa peraturan daerah tentang pengelolaan rusunawa dan peraturan wali kota tentang tarif sewa rusunawa.
Menurut catatat Diskimrum Jabar, daerah yang belum memiliki payung hukum terkait rusunawa yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Karawang, Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kota Depok.