Bisnis.com, JAKARTA--Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) direncanakan akan hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan antara dealer SPBU Imam Zulfikri dan PT Petronas Niaga Indonesia.
Kehadirannya adalah sebagai saksi ahli dari pihak PT Petronas Niaga Indonesia dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum dari PT Petronas Niaga Indonesia Ari Juliano Gema, agenda sidang kasus permohonan pembatalan putusan BANI hari ini (30/4/2014) adalah mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan.
"Kemarin seharusnya kita hadirkan saksi ahli, tapi karena jadwalnya mundur terus jadi ahli kita juga ga bisa nunggu lama," ujarnya.
Kemarin, sidang dengan kasus yang sama menghadirkan saksi ahli dari pihak Imam Zulfikri, yakni mantan Hakim Agung Arbijoto, dan Praktisi Minyak dan Gas, Djuhair Hasan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pemutusan kontrak secara sepihak oleh PT Petronas Niaga Indonesia dengan Imam Zulfikri selaku dealer SPBU, di dua SPBU daerah Sentul dan Pekayon.
Perkara ini kemudian diajukkan ke BANI, yang sudah diputus dan PT. Petronas Niaga Indonesia terbukti melakukan wanprestasi. Namun, pihak Imam merasa keberatan karena tuntutan ganti rugi yang dikabulkan BANI tidak sesuai dengan kerugian, maka dimohonkanlah pembatalan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.