Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan antara dealer SPBU Imam Zulfikri dan PT. Petronas Niaga Indonesia (PIN) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (29/4/2014) setelah kemarin sempat ditunda.
Penundaan sidang kemarin dikarenakan hakim menolak mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat, Hidayat Leoni yang sebelumnya sudah memberikan keterangannya dalam proses arbitrase kasus ini di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kali ini dengan agenda yang sama, pihak Imam Zulfikri kembali menghadirkan saksi ahli yang berbeda. Salah satunya adalah Mantan Hakim Agung Arbijoto.
Kasus wanprestasi antara Imam Zulfikri dan PT PIN bermula dari dibatalkannya secara sepihak kontrak kerjasama kedua belah pihak oleh PT PIN, alasannya karena regulasi pemerintah telah memaksakan hal tersebut terjadi.
Imam kemudian memohonkan ganti rugi ke BANI dengan penyelesaian arbitrase, namun karena dirasa hasil putusan BANI tidak sesuai dengan kerugian yang dialami, maka pihaknya memohonkan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.