Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURAT IZIN NIKAH: Akan Diterbitkan 30.000 Sertifikat

Pemerintah akan menerbitkan sebanyak 30.000 sertifikat berupa surat izin menikah bagi para calon pengantin sebagai upaya menekan angka perceraian yang relatif cukup tinggi di Indonesia.
Buku nikah suami-istri/JIBI
Buku nikah suami-istri/JIBI

Bisnis.com, PEKANBARU--Pemerintah akan menerbitkan sebanyak 30.000 sertifikat berupa surat izin menikah bagi para calon pengantin sebagai upaya menekan angka perceraian yang relatif cukup tinggi di Indonesia.

"Surat izin menikah (SIM) sebanyak 30.000 unit tersebut dikaitkan dengan jumlah pasangan pengantin yang bakal melakukan pernikahan setiap tahun sesuai dengan data nasional," kata Muhammad Edi Muin, Kepala Subdirektorat Pengembangan Program Bina Ketahanan Remaja, BKKBN Nasional, di Pekanbaru, Sabtu (12/4/2014).

Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan 30.000 SIM itu, kata Edi, berkaitan dengan tingginya angka perceraian setiap tahun sebanyak 212.000 kasus.

Angka tersebut, menurutnya, jauh meningkat dari 10 tahun yang lalu, dengan jumlah angka perceraian hanya sekitar 50.000 per tahun, hampir 80%  yang bercerai adalah rumah tangga usia muda, sesuai dengan data Kementerian Agama RI.

Edi menjelaskan  syarat bagi pasangan calon pengantin mendapat SIM itu, antara lain harus mengikuti kursus tentang rumah tangga sebanyak tiga kali pertemuan sebelum menikah.

Para pasangan tersebut, lanjutnya, didata terlebih dahulu dan dikumpulkan selanjutnya diberikan pembekalan.

"Untuk kegiatan ini BKKBN Nasional bekerja sama dengan Depag, Kemensos, dan Menkes, sehingga pasangan calon pengantin memiliki buku pegangan berupa sekaligus menjadi sertifikat bagi mereka yang akan menikah itu," paparnya. .

Dalam hal ini, katanya lagi, BP4 seluruh Indonesia bersama KUA juga melakukan pertemuan dalam memberikan pembekalan singkat agar sebuah perkawinan tersebut bisa langgeng.

Kalau Pemerintah serius, lanjut  Edi, tidak ada artinya uang yang bakal dialokasikan dalam APBN 2015 karena ini demi kesejahteraan bangsa. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper