Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bawaslu: Besok, Selasa (8/4) Seluruh Alat Peraga Kampanye Harus Dicopot Semua

Bawaslu akan mengambil langkah inisiatif untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di beberapa titik lokasi demi menjaga masa tenang menjelang pemilihan umum calon anggota legislatif (Pileg).
Fitri Sartina Dewi
Fitri Sartina Dewi - Bisnis.com 07 April 2014  |  23:20 WIB
Bawaslu: Besok, Selasa (8/4) Seluruh Alat Peraga Kampanye Harus Dicopot Semua

Bisnis.com,JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengambil langkah inisiatif untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di beberapa titik lokasi demi menjaga masa tenang menjelang pemilihan umum calon anggota legislatif (Pileg).

Dia mengungkapkan Bawaslu akan melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat-tempat umum, termasuk rumah-rumah penduduk, tetapi untuk alat peraga kampanye yang berada di kantor-kantor partai tetap diperbolehkan terpasang.

"Bawaslu melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye dan bekerjasama dengan pemerintah setempat dan masyarakat sebelum hari pemungutan suara," kata Nelson di Jakarta, Senin (7/4/2014).

Menurutnya, penertiban APK ini dilakukan sebagai sanksi, karena para caleg dan parpol tidak juga mematuhi imbauan Bawaslu untuk mencopot APK yang tersebar di sejumlah lokasi selama masa tenang.

"Kami sudah seringkali menertibkan APK bersama pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sanksi atas pelanggaran administrasi tersebut, tetapi hari ini dibersihkan besok ada lagi, ini pelanggaran yang terus berulang dan sanksinya hanya ditertibkan,"ujarnya.

Nelson menyatakan satu hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara merupakan hari terakhir untuk membersihkan seluruh atribut peraga kampanye yang masih berada di sejumlah lokasi.

"Besok, semua alat peraga kampanye harus sudah dicopot semua," ucapnya.

Meskipun demikian, dia mengakui secara keseluruhan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2014 jauh lebih tertib karena adanya ketentuan pembatasan pemasangan APK yang ditertibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU hanya memperbolehkan setiap caleg memasang satu alat peraga kampanye di setiap kelurahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bawaslu pelanggaran kampanye
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top