Bisnis.com, MEDAN--Penaikan airport tax untuk Bandara Internasional Kualanamu saat ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Adapun, airport tax Kualanamu akan naik menjadi Rp75.000 dari Rp35.000.
"Kami masih menunggu Surat Keputusan Menteri Perhubungan untuk pemberlakuan PSC [Public Services Charges] yang baru. Masih dalam proses," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Wasfan Widodo, Selasa (1/4/2014).
Adapun, Rp75.000 merupakan tarif airport tax yang akan diterapkan pada penerbangan domestik. Sementara, untuk penerbangan internasional, Angkasa Pura II mematok Rp200.000.
Penaikan ini akan sejalan dengan peningkatan fasilitas dan kapasitas Bandara Kualanamu. Saat ini, Badara Kualanamu memiliki kapasis 8 juta penumpang per tahun.
Adapun, kapasitas ini dinilai belum dapat mengakomodasi jumlah lalu lintas penumpang pada tahun lalu yang mencapai 8,3 juta penumpang.
Sebelumnya, Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko menargetkan penyelesesaian pembangunan Bandara Kualanamu tahap kedua pada pertengahan tahun depan.
Pembangunan tahap kedua akan menambah kapasitas bandara hingga 16 juta penumpang per tahun.
"Sebelumnya, kami minta airport tax Rp100.000 tapi harus dikurangi. Padahal kami akan menambah berbagai fasilitas baru," tuturnya.
General Manager Bandara Kualanamu Said Ridwan menuturkan, pada tahun ini pihaknya akan membereskan persoalan taksi gelap dengan membangun koridor khusus taksi.
Selain itu, akan ada perbaikan toilet dan mushola.